Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Sebabkan Keresahan Warga, Satpol PP Mukomuko Segel Tempat Karaoke di Lubuk Mukti

badge-check

Sebabkan Keresahan Warga, Satpol PP Mukomuko Segel Tempat Karaoke di Lubuk MuktiPerbesar

MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Ketegasan ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah. Sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, resmi dihentikan operasionalnya setelah menuai gelombang protes dari warga setempat, Sabtu (25/4/2026).

Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Selain karena keluhan masyarakat yang merasa terganggu, tempat usaha tersebut terindikasi kuat melanggar dua regulasi krusial, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Izin Usaha Resmi Dibekukan

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas aspirasi warga yang menginginkan lingkungan yang kondusif dan ramah anak.

“Operasionalnya kita hentikan total karena aktivitas di lokasi tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Selain penutupan fisik, izin usahanya juga resmi kami bekukan sebagai sanksi tegas atas pelanggaran aturan yang ada,” ujar Jodi saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai memberikan dampak negatif bagi lingkungan sosial sekitar, terutama karena lokasinya yang bersinggungan dengan kawasan pemukiman warga dan anak-anak.

Disaksikan Lintas Sektor

Proses penutupan berlangsung kondusif dengan pengawalan dari berbagai unsur terkait. Pantauan di lapangan menunjukkan kehadiran pihak Kecamatan Penarik, personel Polsek Penarik, Pemerintah Desa Lubuk Mukti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas).

Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari masyarakat terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Komitmen Kabupaten Layak Anak

Jodi menambahkan bahwa penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen besar Pemkab Mukomuko untuk mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak. Segala bentuk usaha atau aktivitas yang berpotensi merusak moralitas dan ketenangan di lingkungan sosial akan ditindak sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing. Kerja sama yang baik antara warga dan aparat adalah kunci utama terciptanya keamanan dan ketertiban di Mukomuko,” tutupnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu: Helmi Hasan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pengantungan

21 Sep 2026 - 19:28 WIB

Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu: Helmi Hasan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pengantungan

Bengkulu Tengah Bidik Sektor Properti, Siap Jadi Kawasan Hunian Subsidi Unggulan

21 Sep 2026 - 19:26 WIB

Bengkulu Tengah Bidik Sektor Properti, Siap Jadi Kawasan Hunian Subsidi Unggulan

Pemkab Bengkulu Tengah, PLN, dan ESDM Sinergi Percepat Pemerataan Listrik Perdesaan  

21 Sep 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah, PLN, dan ESDM Sinergi Percepat Pemerataan Listrik Perdesaan   

Warga Dusun 3 Serindingan Kompak Swadaya Perbaiki Jembatan Amblas

21 Sep 2026 - 08:46 WIB

Warga Dusun 3 Serindingan Kompak Swadaya Perbaiki Jembatan Amblas

​HUT ke-81 TNI di Bengkulu Membeludak! 2.500 Lebih Peserta Padati Fun Run 5K, Hadirkan UMKM dan Berobat Gratis

21 Sep 2026 - 08:43 WIB

​HUT ke-81 TNI di Bengkulu Membeludak! 2.500 Lebih Peserta Padati Fun Run 5K, Hadirkan UMKM dan Berobat Gratis
Trending di Headline