MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Ketegasan ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah. Sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, resmi dihentikan operasionalnya setelah menuai gelombang protes dari warga setempat, Sabtu (25/4/2026).
Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Selain karena keluhan masyarakat yang merasa terganggu, tempat usaha tersebut terindikasi kuat melanggar dua regulasi krusial, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Izin Usaha Resmi Dibekukan
Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas aspirasi warga yang menginginkan lingkungan yang kondusif dan ramah anak.
“Operasionalnya kita hentikan total karena aktivitas di lokasi tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Selain penutupan fisik, izin usahanya juga resmi kami bekukan sebagai sanksi tegas atas pelanggaran aturan yang ada,” ujar Jodi saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai memberikan dampak negatif bagi lingkungan sosial sekitar, terutama karena lokasinya yang bersinggungan dengan kawasan pemukiman warga dan anak-anak.
Disaksikan Lintas Sektor
Proses penutupan berlangsung kondusif dengan pengawalan dari berbagai unsur terkait. Pantauan di lapangan menunjukkan kehadiran pihak Kecamatan Penarik, personel Polsek Penarik, Pemerintah Desa Lubuk Mukti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas).
Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari masyarakat terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Komitmen Kabupaten Layak Anak
Jodi menambahkan bahwa penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen besar Pemkab Mukomuko untuk mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak. Segala bentuk usaha atau aktivitas yang berpotensi merusak moralitas dan ketenangan di lingkungan sosial akan ditindak sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing. Kerja sama yang baik antara warga dan aparat adalah kunci utama terciptanya keamanan dan ketertiban di Mukomuko,” tutupnya.
(ABD)













