Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Sebabkan Keresahan Warga, Satpol PP Mukomuko Segel Tempat Karaoke di Lubuk Mukti

badge-check


Sebabkan Keresahan Warga, Satpol PP Mukomuko Segel Tempat Karaoke di Lubuk Mukti Perbesar

MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Ketegasan ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah. Sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, resmi dihentikan operasionalnya setelah menuai gelombang protes dari warga setempat, Sabtu (25/4/2026).

Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Selain karena keluhan masyarakat yang merasa terganggu, tempat usaha tersebut terindikasi kuat melanggar dua regulasi krusial, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Izin Usaha Resmi Dibekukan

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas aspirasi warga yang menginginkan lingkungan yang kondusif dan ramah anak.

“Operasionalnya kita hentikan total karena aktivitas di lokasi tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Selain penutupan fisik, izin usahanya juga resmi kami bekukan sebagai sanksi tegas atas pelanggaran aturan yang ada,” ujar Jodi saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai memberikan dampak negatif bagi lingkungan sosial sekitar, terutama karena lokasinya yang bersinggungan dengan kawasan pemukiman warga dan anak-anak.

Disaksikan Lintas Sektor

Proses penutupan berlangsung kondusif dengan pengawalan dari berbagai unsur terkait. Pantauan di lapangan menunjukkan kehadiran pihak Kecamatan Penarik, personel Polsek Penarik, Pemerintah Desa Lubuk Mukti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas).

Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari masyarakat terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Komitmen Kabupaten Layak Anak

Jodi menambahkan bahwa penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen besar Pemkab Mukomuko untuk mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak. Segala bentuk usaha atau aktivitas yang berpotensi merusak moralitas dan ketenangan di lingkungan sosial akan ditindak sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing. Kerja sama yang baik antara warga dan aparat adalah kunci utama terciptanya keamanan dan ketertiban di Mukomuko,” tutupnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi