Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Sebabkan Keresahan Warga, Satpol PP Mukomuko Segel Tempat Karaoke di Lubuk Mukti

badge-check

Sebabkan Keresahan Warga, Satpol PP Mukomuko Segel Tempat Karaoke di Lubuk Mukti Perbesar

MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Ketegasan ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah. Sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, resmi dihentikan operasionalnya setelah menuai gelombang protes dari warga setempat, Sabtu (25/4/2026).

Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Selain karena keluhan masyarakat yang merasa terganggu, tempat usaha tersebut terindikasi kuat melanggar dua regulasi krusial, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Izin Usaha Resmi Dibekukan

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas aspirasi warga yang menginginkan lingkungan yang kondusif dan ramah anak.

“Operasionalnya kita hentikan total karena aktivitas di lokasi tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Selain penutupan fisik, izin usahanya juga resmi kami bekukan sebagai sanksi tegas atas pelanggaran aturan yang ada,” ujar Jodi saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, keberadaan tempat karaoke tersebut dinilai memberikan dampak negatif bagi lingkungan sosial sekitar, terutama karena lokasinya yang bersinggungan dengan kawasan pemukiman warga dan anak-anak.

Disaksikan Lintas Sektor

Proses penutupan berlangsung kondusif dengan pengawalan dari berbagai unsur terkait. Pantauan di lapangan menunjukkan kehadiran pihak Kecamatan Penarik, personel Polsek Penarik, Pemerintah Desa Lubuk Mukti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas).

Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari masyarakat terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Komitmen Kabupaten Layak Anak

Jodi menambahkan bahwa penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen besar Pemkab Mukomuko untuk mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak. Segala bentuk usaha atau aktivitas yang berpotensi merusak moralitas dan ketenangan di lingkungan sosial akan ditindak sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing. Kerja sama yang baik antara warga dan aparat adalah kunci utama terciptanya keamanan dan ketertiban di Mukomuko,” tutupnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline