Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Satpol PP Kota Bengkulu Bongkar Warung Remang-remang di Beringin Raya, Tidak Ada Lagi Toleransi Waktu!

badge-check


Satpol PP Kota Bengkulu Bongkar Warung Remang-remang di Beringin Raya, Tidak Ada Lagi Toleransi Waktu! Perbesar

KOTA BENGKULU, faktabengkulu.com – Ketegasan diperlihatkan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban umum. Pada Selasa siang, 27 Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi membongkar deretan bangunan liar yang diduga kuat menjadi lokasi warung remang-remang di kawasan Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Langkah ini diambil setelah warga setempat merasa resah dengan aktivitas hiburan malam tak berizin yang dianggap mencemari kenyamanan lingkungan pemukiman.

Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh personel Satpol PP ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, serta dikawal ketat oleh warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pemilik bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat ada empat bangunan yang telah dibongkar. Sementara itu, satu unit bangunan yang berlokasi di perbatasan antara Rawamakmur Permai dan Beringin Raya masih dalam tahap pemberian surat teguran.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengungkapkan bahwa sempat ada upaya negosiasi dari pemilik bangunan. Mereka memohon agar bangunan tersebut tidak dibongkar dan dialihfungsikan hanya sebagai tempat tinggal.

Namun, permohonan tersebut mentah setelah pihak Satpol PP berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Warga mengaku sudah tidak bisa lagi memberikan toleransi karena teguran yang diberikan selama ini selalu diabaikan.

“Memang tadi ada permohonan dari yang bersangkutan untuk tetap dijadikan tempat tinggal, tetapi warga setempat sudah tidak percaya lagi. Warga kita sebenarnya ramah dan mudah percaya, tapi kalau sudah berkali-kali diingatkan dan tetap tidak diindahkan, ya kepercayaannya hilang,” tegas Sahat.

Menariknya, sebagian pemilik bangunan akhirnya memilih untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan dibantu oleh petugas dan masyarakat. Sahat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan demi menciptakan wajah Kota Bengkulu yang lebih tertib dan religius.

“Hari ini tingkat ketidakpercayaan warga sudah tinggi. Jadi, solusi terbaik adalah tetap dilakukan pembongkaran. Kami (Satpol PP) hadir di sini untuk membantu proses tersebut bersama warga,” pungkasnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi