BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Aksi nekat seorang oknum juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, berujung ke ranah hukum. Jukir berinisial TRZ tersebut terpaksa berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu setelah video dirinya yang meminta tarif parkir selangit sebesar Rp5.000 per jam viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas di wilayah Kota Bengkulu yang kini dikenal dengan julukan Bumi Merah Putih terungkap fakta mengejutkan bahwa TRZ ternyata tidak mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) resmi alias jukir liar.
Petugas Satpol PP langsung bergerak cepat menjemput TRZ saat yang bersangkutan tengah mengatur kendaraan di kawasan Pasar Panorama pada Jumat (10/7/2026). Ia kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Bermula dari Laporan Warga dan Video Viral
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan keresahan masyarakat. Selain video amatir yang tersebar luas memperlihatkan TRZ meminta Rp5.000 per jam kepada pengendara mobil pikap bongkar muat, pihaknya juga menerima laporan resmi dari warga.
“Setelah video itu viral, ada masyarakat yang datang langsung ke kantor Satpol PP untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti hal itu, penyidik segera melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” ujar Sahat, Sabtu (11/7/2026).
Gantikan Teman dan Tak Punya Izin Resmi
Di hadapan penyidik, TRZ yang merupakan warga Kabupaten Empat Lawang dan berdomisili di Kelurahan Timur Indah ini membeberkan alibinya. Ia mengaku baru sekitar 13 hari menjadi jukir di lokasi tersebut untuk menggantikan rekannya berinisial Angga, yang diklaim sebagai pemegang SPT resmi.
Selama bertugas, TRZ mengaku memang diarahkan untuk menarik tarif Rp5.000 per jam dari setiap mobil pikap yang melakukan aktivitas bongkar muat barang.
Satpol PP Segera Panggil Pemegang SPT dan Bapenda
Menyikapi pengakuan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu tidak mau gegabah. Pihak penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Angga guna mengklarifikasi kebenaran klaim TRZ.
“Jika yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan, kami akan melakukan penjemputan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Sahat.
Tidak hanya memeriksa pengelola parkir, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Langkah ini diambil untuk membedah regulasi serta mekanisme penarikan retribusi parkir yang sah di kawasan Pasar Panorama.
Seluruh proses penanganan kasus ini dipastikan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Perparkiran. Jika terbukti melanggar, sanksi hukum maupun tindakan administratif dipastikan menanti pihak-pihak terkait.
(ABD)













