Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Hukum

Polresta Bengkulu Siagakan Personel di Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Anak

badge-check

Polresta Bengkulu siagakan personel di rumah tersangka pembunuhan Perbesar

Polresta Bengkulu siagakan personel di rumah tersangka pembunuhan

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menyiagakan personel dari Polsek Kampung Melayu untuk berjaga di rumah PT (17), tersangka kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, AR (8) dan AA (9). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kemarahan masyarakat, mengingat salah satu orang tua korban merupakan anggota TNI Angkatan Laut.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada Selasa (15/4/2025) pukul 16.00 WIB di kolam ikan belakang rumah tersangka. Pada pukul 18.00 WIB, tersangka membuang mayat AR ke Jembatan Arah Bintang, yang kemudian ditemukan di perairan Muara Jenggalu.

Motif pembunuhan diketahui berasal dari rasa sakit hati tersangka karena kedua korban memancing ikan di kolam miliknya. “Tersangka membekap dan memiting kedua korban sebelum memasukkan mereka ke kolam hingga tenggelam,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Langkah Pengamanan

Untuk menjaga situasi tetap kondusif:

  • Personel Polsek, bhabinkamtibmas, RT, dan RW dikerahkan untuk berjaga di rumah tersangka.
  • Kedua orang tua tersangka telah diamankan oleh kepolisian dan ditempatkan di lokasi aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan dilakukan secara adil, dan kami berharap tidak ada tindakan yang memicu hal-hal tidak diinginkan,” tambah Sudarno.

Hasil Pemeriksaan dan Otopsi

  • Korban AA: Hasil otopsi menunjukkan memar di pipi, kening, dan leher. Penyebab kematian adalah cekikan.
  • Korban AR: Penyebab kematian belum dapat dipastikan karena kondisi jasad yang rusak.

Tersangka juga membuang mayat korban AA ke septic tank karena tidak memiliki cukup waktu. Untuk mengurangi bau, tersangka menggunakan kapur barus dan daun sereh.

Pasal yang Diterapkan

Tersangka PT dikenakan:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline