Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Polresta Bengkulu Siagakan Personel di Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Anak

badge-check

Polresta Bengkulu siagakan personel di rumah tersangka pembunuhanPerbesar

Polresta Bengkulu siagakan personel di rumah tersangka pembunuhan

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menyiagakan personel dari Polsek Kampung Melayu untuk berjaga di rumah PT (17), tersangka kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, AR (8) dan AA (9). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kemarahan masyarakat, mengingat salah satu orang tua korban merupakan anggota TNI Angkatan Laut.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada Selasa (15/4/2025) pukul 16.00 WIB di kolam ikan belakang rumah tersangka. Pada pukul 18.00 WIB, tersangka membuang mayat AR ke Jembatan Arah Bintang, yang kemudian ditemukan di perairan Muara Jenggalu.

Motif pembunuhan diketahui berasal dari rasa sakit hati tersangka karena kedua korban memancing ikan di kolam miliknya. “Tersangka membekap dan memiting kedua korban sebelum memasukkan mereka ke kolam hingga tenggelam,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Langkah Pengamanan

Untuk menjaga situasi tetap kondusif:

  • Personel Polsek, bhabinkamtibmas, RT, dan RW dikerahkan untuk berjaga di rumah tersangka.
  • Kedua orang tua tersangka telah diamankan oleh kepolisian dan ditempatkan di lokasi aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan dilakukan secara adil, dan kami berharap tidak ada tindakan yang memicu hal-hal tidak diinginkan,” tambah Sudarno.

Hasil Pemeriksaan dan Otopsi

  • Korban AA: Hasil otopsi menunjukkan memar di pipi, kening, dan leher. Penyebab kematian adalah cekikan.
  • Korban AR: Penyebab kematian belum dapat dipastikan karena kondisi jasad yang rusak.

Tersangka juga membuang mayat korban AA ke septic tank karena tidak memiliki cukup waktu. Untuk mengurangi bau, tersangka menggunakan kapur barus dan daun sereh.

Pasal yang Diterapkan

Tersangka PT dikenakan:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

19 Sep 2026 - 17:22 WIB

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

19 Sep 2026 - 17:20 WIB

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

19 Sep 2026 - 17:18 WIB

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

18 Sep 2026 - 19:39 WIB

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot

18 Sep 2026 - 19:34 WIB

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot
Trending di Ekonomi