Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Polres Seluma Segera Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Tengah ke Kejaksaan

badge-check

Polres Seluma Segera Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Tengah ke Kejaksaan Perbesar

SELUMA – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma tengah bersiap melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, tahun anggaran 2024. Tiga tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam waktu dekat.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Frengky Sirait mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

​”Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka dan barang bukti akan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Iptu Dendi, Kanit Tipikor Polres Seluma.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp577 juta.

​Modus yang digunakan para tersangka meliputi:

  • Kegiatan Fiktif: Melaporkan kegiatan administratif tanpa ada pelaksanaan fisik di lapangan.
  • Mark-up Anggaran: Penggelembungan dana pada program pembangunan (seperti jalan rabat beton) dan pengadaan barang.
  • Penyalahgunaan SILPA: Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
  • Penarikan Ilegal: Mengambil dana dari rekening desa tanpa diikuti pelaksanaan kegiatan yang sah.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga aparat desa sebagai tersangka utama:

  • JI (32): Kepala Desa Dusun Tengah.
  • IS (43): Sekretaris Desa.
  • LH (47): Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.

​Saat ini, pihak Kejari Seluma tengah meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut sebelum kasus ini maju ke meja hijau.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline