Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Polres Seluma Segera Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Tengah ke Kejaksaan

badge-check


Polres Seluma Segera Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Tengah ke Kejaksaan Perbesar

SELUMA – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma tengah bersiap melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, tahun anggaran 2024. Tiga tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam waktu dekat.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Frengky Sirait mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

​”Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka dan barang bukti akan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Iptu Dendi, Kanit Tipikor Polres Seluma.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp577 juta.

​Modus yang digunakan para tersangka meliputi:

  • Kegiatan Fiktif: Melaporkan kegiatan administratif tanpa ada pelaksanaan fisik di lapangan.
  • Mark-up Anggaran: Penggelembungan dana pada program pembangunan (seperti jalan rabat beton) dan pengadaan barang.
  • Penyalahgunaan SILPA: Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
  • Penarikan Ilegal: Mengambil dana dari rekening desa tanpa diikuti pelaksanaan kegiatan yang sah.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga aparat desa sebagai tersangka utama:

  • JI (32): Kepala Desa Dusun Tengah.
  • IS (43): Sekretaris Desa.
  • LH (47): Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.

​Saat ini, pihak Kejari Seluma tengah meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut sebelum kasus ini maju ke meja hijau.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi