Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku KDRT yang Akibatkan Bayi 5 Bulan Meninggal Dunia di Rejang Lebong

badge-check


Polisi Tangkap Pelaku KDRT yang Akibatkan Bayi 5 Bulan Meninggal Dunia di Rejang Lebong Perbesar

Rejang Lebong, Bengkulu – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian bayi berusia lima bulan mengguncang warga Rejang Lebong. Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap tersangka, RM (41), seorang petani yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istri dan anaknya. Akibat perbuatannya, anak korban meninggal dunia setelah menderita luka fisik yang cukup parah.

Menurut keterangan dari Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, bersama Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, RM ditangkap pada 11 November 2025 dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong.

Kejadian tragis ini bermula pada 7 November 2025, di sebuah pondok perkebunan kopi yang terletak di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Pertengkaran antara RM dan istrinya, MU (33), memicu kekerasan. MU, yang berencana pergi menemui orang tuanya di Curup, membuat RM emosi dan memukulnya sebanyak dua kali saat perdebatan berlangsung.

Namun, kekerasan itu tidak berhenti di situ. Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, RM kembali melampiaskan emosinya setelah bayi mereka, H, yang baru berusia lima bulan, menangis tanpa henti. Dalam amarahnya, RM diduga melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut. Akibatnya, sang bayi mengalami demam tinggi yang kemudian mengarah pada kondisi kritis. Pada 10 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia.

“RM mengaku bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan emosi dan kesal terhadap istrinya yang ingin pulang ke rumah orang tuanya dan karena bayi mereka yang terus menangis,” kata George Rudiyanto.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. RM terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Kasus ini kembali mengingatkan akan pentingnya kesadaran dan pengawasan terkait kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus KDRT yang sering terjadi dalam lingkup keluarga dan tidak segan untuk melaporkannya demi terciptanya rasa aman di masyarakat.

(DHF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama

22 Maret 2026 - 18:59 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

18 Maret 2026 - 19:36 WIB

Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp115 Juta dari Kadinkes dan Konsultan Kasus Labkesda

16 Maret 2026 - 18:50 WIB

Bupati Choirul Huda Tegaskan ASN Mukomuko Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Bakal Disanksi?

14 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Headline