Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Bupati Choirul Huda Tegaskan ASN Mukomuko Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Bakal Disanksi?

badge-check


Bupati Choirul Huda Tegaskan ASN Mukomuko Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Bakal Disanksi? Perbesar

MUKOMUKO, FaktaBengkulu.com – Menjelang musim mudik Lebaran 2026, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Orang nomor satu di daerah berjuluk Kapuang Sati Ratau Batuah ini melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama untuk pulang kampung ke luar daerah.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk aktivitas mudik lintas kabupaten atau provinsi, tetapi juga mencakup penggunaan fasilitas negara untuk berwisata, seperti mengunjungi pantai atau destinasi liburan lainnya selama masa cuti bersama.

Fasilitas Negara Hanya untuk Tugas Kedinasan

Bupati Choirul Huda menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang operasionalnya telah diatur secara ketat. Penggunaannya wajib berorientasi pada pelayanan publik, bukan kepentingan individu atau keluarga.

“Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik ke luar daerah maupun dibawa liburan ke tempat wisata. Aturannya sudah jelas, fasilitas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas,” tegas Choirul Huda, Sabtu (14/03/2026).

Pengecualian bagi Petugas Lapangan

Meski ada larangan umum, Bupati memberikan lampu hijau bagi kendaraan dinas yang memang melekat pada fungsi pelayanan vital selama masa Lebaran. Kendaraan operasional tetap boleh berlalu-lalang jika digunakan untuk:

  • Pemantauan pos pengamanan (Pospam) Lebaran.
  • Dukungan pelayanan kesehatan (Ambulans/Puskesmas).
  • Kegiatan pengawasan lapangan dan mobilitas darurat lainnya.

“Kalau urgensinya untuk pelayanan masyarakat, seperti memantau situasi keamanan atau kesehatan, itu tidak masalah karena merupakan bagian dari tugas kedinasan,” tambahnya.

Instruksi untuk Kepala OPD

Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif, Bupati meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan terhadap aset di instansi masing-masing. Pengawasan ini krusial agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang selama masa libur panjang yang dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 25 Maret 2026.

Bagi para ASN yang tetap ingin melaksanakan tradisi mudik, Bupati menyarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi demi kenyamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Sebaiknya pakai kendaraan pribadi. Mari kita patuhi ketentuan yang berlaku agar marwah ASN tetap terjaga dan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara,” pungkasnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi