REJANG LEBONG, FAKTABENGKULU.COM – Pihak kepolisian dari Polsek Kota Padang terus mendalami kasus penganiayaan berat yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.
Meski pihak keluarga mengklaim bahwa terduga pelaku berinisial RU (49) mengalami gangguan kejiwaan, aparat penegak hukum di wilayah Bumi Merah Putih ini menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa berdarah yang sempat menggemparkan warga setempat ini terjadi pada Jumat (10/7/2026) sore di depan sebuah warung. Kejadian bermula saat korban, Dahari (43), berniat baik untuk menghentikan aksi RU yang terlihat membawa sebilah pisau. Namun nahas, RU justru berbalik menyerang dan menikam Dahari sebanyak dua kali.
Melihat suaminya diserang, Anisa (40) langsung berupaya melerai pergumulan tersebut. Malang tak dapat ditolak, Anisa justru ikut menjadi korban keganasan pelaku dan mengalami luka tusuk di bagian punggung.
Dalam situasi mencekam dan diduga tersulut emosi melihat istrinya ikut terluka, Dahari yang sudah bersimbah darah berhasil mengambil sebilah parang dari rumahnya untuk membela diri. Dahari kemudian membacok pergelangan tangan kiri RU hingga menyebabkan luka serius dan patah tulang.
Kapolsek Kota Padang, Iptu Medy Azwar, mengungkapkan bahwa saat ini baik pasutri korban penikaman maupun terduga pelaku masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi ketiganya dilaporkan sudah berangsur-angsur membaik.
Terkait klaim dari keluarga terduga pelaku mengenai kondisi kejiwaannya, Iptu Medy menegaskan bahwa polisi tidak bisa serta-merta mempercayai pengakuan tersebut tanpa adanya bukti medis yang sah. Penyidik saat ini masih menunggu kondisi RU pulih agar bisa dimintai keterangan secara langsung.
“Memang ada keterangan dari pihak keluarga yang menyatakan pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak beberapa bulan terakhir. Namun, hal itu belum bisa kami pastikan. Kami akan melihat dulu bagaimana ia memberikan keterangan saat diperiksa nanti,” ujar Iptu Medy saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan jika dalam pemeriksaan nanti RU dapat memberikan jawaban yang runtut dan logis, maka indikasi gangguan jiwa terbantahkan. Sebaliknya, jika keterangannya tidak menyambung, pihak kepolisian akan mengambil langkah lanjutan dengan melibatkan tim medis atau ahli psikologi untuk melakukan observasi resmi.
Hingga berita ini diturunkan, motif pasti di balik aksi penikaman spontan tersebut masih misterius karena pelaku belum bisa diinterogasi secara mendalam. Pihak Polsek Kota Padang memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan di Bumi Merah Putih.
(ABD)













