Menu

Mode Gelap
Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi     Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya   Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah Meringankan Beban Warga, Dinkes Seluma Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak

Headline

Polisi Hentikan Kasus Anak Bunuh Ibu di Bengkulu: Pelaku Terbukti ODGJ

badge-check


Polisi Hentikan Kasus Anak Bunuh Ibu di Bengkulu: Pelaku Terbukti ODGJ Perbesar

Bengkulu – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang remaja putri berinisial NR (18) terhadap ibu kandungnya, YT (49). Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, menjelaskan bahwa penghentian kasus atau SP3 ini merujuk pada Pasal 44 KUHP, di mana seseorang yang memiliki cacat kejiwaan atau gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

​”Kami telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, perkara ini resmi dihentikan demi hukum,” ujar Revi pada Rabu (17/12/2025).

Meski proses hukum pidana dihentikan, NR tidak langsung dibebaskan begitu saja. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) untuk menstabilkan kondisinya.

Pelaku masih berstatus pasien rawat inap untuk terapi kejiwaan. Setelah masa pengobatan dianggap cukup, NR akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut di bawah pengawasan negara.

​Tragedi memilukan ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.

​Peristiwa bermula saat korban sedang melaksanakan salat Dzuhur. Secara tiba-tiba, NR menyerang ibunya menggunakan batu cobek dan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Sesaat setelah kejadian, NR sempat mendatangi rumah tetangganya untuk menceritakan apa yang baru saja ia lakukan dan menitipkan adiknya sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

​Catatan Hukum: Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

24 Juni 2026 - 18:19 WIB

Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya  

23 Juni 2026 - 19:38 WIB

Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah

23 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di Ekonomi