Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Hukum

Perda No 7 Tahun 2023 Adalah Penyebab Pajak Kendaraan Naik, Dediyanto : Perda Tidak Berkualitas !

badge-check


Perda No 7 Tahun 2023 Adalah Penyebab Pajak Kendaraan Naik, Dediyanto : Perda Tidak Berkualitas ! Perbesar

Bengkulu – Polemik opsen pajak masih menjadi perdebatan publik Bengkukulu. Bahkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menjadi sasaran empuk para oknum yang mencari panggung atas kontroversi opsen pajak kendaraan bermotor. Padahal opsen pajak tersebut berkaitan dengan Perda No 7 Tahun 2023 yang disahkan sebelum Helmi Hasan menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.

Berbagai solusi dibicarakan untuk memangkas persentase opsen pajak, salah satunya Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin yang diketahui salah satu aktor pengesahan Perda No 7 Tahun 2023. Ia memberikan solusi agar Gubernur Bengkulu menerbitkan kebijakan peringanan pembayaran pajak kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Dediyanto, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan jawaban yang tegas, bahwa solusi dari opsen pajak hanya revisi Perda bukan membuat keputusan peringanan pajak.

“Dalam Perda No 7 tahun 2023 ada pasal 76 yang beri kewenangan pada Gubenur untuk atur kebijakan pajak. Pasal ini bersyarat untuk bencana alam, kebakaran, lahan pertanian yang terbatas, huru hara, menyasar warga tertentu. Hal itu rentang dengan korupsi, gratifikasi dan kebocoran. Itulah kenapa Perda harus direvisi. Ingat Pasal 76 itu berisikan kewenangan dengan cataan”, tegas Dediyanto yang juga Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Selain itu Dediyanto menyampaikan bahwa Perda yang Usin sebagai dalang dalam pembuatannya itu adalah Perda yang tidak berkualitas.

“Karena Perda tersebut tidak berkualitas..sudah di dalamnya memasukan item tertinggi se Indonesia yaitu PKB 1,2% dan Bea Balik nama 12%. Muncul item Gubenur boleh lakukan Kebijakan. Selama ini Perda itu tertahan oleh kebijakan Gubernur…sampai kapan? Justru dengan keberanian Gubernur sekarang, dia lakukan kebijakan revisi Perda agar penyelesainan komprehensif tidak parsial”, pungkas Dediyanto.

Dediyanto, mengatakan bahwa peringanan pembayaran pajak kendaraan bukanlah solusi yang tepat. Solusi untuk mengurangi opsen pajak adalah revisi Perda.

“Apakah di Bengkulu ada huru-hara, bencana alam, kebakaran ? Jika itu tidak ada, maka yang harus dilakukan adalah revisi Perda dengan opsen pajak tertinggi di Indonesia itu”, ungkap Dediyanto.

Dediyanto juga sangat menyesalkan, dan menganggap bahwa kritikan yang ditujukan kepada Gubernur Helmi Hasan adalah kritikan yang salah sasaran.

“Sangat Aneh gerakan sporadis ini, mestinya yg mereka serang adalah dimana pertanggungjawaban pemerintah yg buang duit 56 milyar dalam setahun hanya untuk iklan media massa, mestinya itu jadi sorotan. Ini justru Gubernur yg mangkas dana itu di ubah utk Jalan yg tiap hari di serang. Inilah daerah dengan sebutan pejabat nyaman dengan iklan, hamburkan duit sia sia”, sesal Dediyanto.

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap

17 Juni 2026 - 18:30 WIB

Inspiratif! Camat XIV Koto Mukomuko Gagas Program ‘Gemar Sedekah’ Demi Bantu Kaum Dhuafa

16 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kabar Gembira untuk Petani! Pemprov Bengkulu Siapkan Bantuan Ribuan Bibit Gratis, Mulai Sawit hingga Kopi

16 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di Ekonomi