Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Hukum

Penggeledahan BPN Bengkulu Tengah dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

badge-check


Penggeledahan BPN Bengkulu Tengah dalam Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Perbesar

Bengkulu Tengah – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Aksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, S.H., M.H.

Dasar Hukum: Kegiatan ini berdasarkan tiga surat perintah, yaitu:

Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-1830/L.7/Fd.2/11/2025 (11 November 2025).

Dua Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Nomor: PRINT-1714/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan Nomor: PRINT-1582/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025).

Menurut Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, tim penyidik berhasil mengamankan 76 dokumen. Dokumen-dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar proyek Tol, dokumen pembayaran ganti rugi, dan berbagai berkas lain yang berkaitan dengan perkara.

Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, S.H., M.H., dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita akan ditelaah untuk kepentingan penyidikan. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Ir. Toto Suharto (Pimpinan Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP).

Hartanto (Pengacara).

Hazairin Marsie (Pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah).

Ahadiya Seftiana (Pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah).

Para tersangka dijerat dengan undang-undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 64 dan 55 KUHP.

Fakta Hukum Ditemukan: Penyidikan mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk:

Manipulasi pada jenis tanam tumbuh, yang memengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.

Pembayaran beberapa item yang seharusnya tidak menjadi komponen biaya pemerintah, seperti BPHTB dan biaya notaris.

Dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.

Metode Penyidikan: Penyidik menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Sumber Dana: Pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung bersumber dari APBN sebesar Rp200 miliar.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama

22 Maret 2026 - 18:59 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

18 Maret 2026 - 19:36 WIB

Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp115 Juta dari Kadinkes dan Konsultan Kasus Labkesda

16 Maret 2026 - 18:50 WIB

Bupati Choirul Huda Tegaskan ASN Mukomuko Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Bakal Disanksi?

14 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Headline