Bengkulu Tengah – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Aksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, S.H., M.H.
Dasar Hukum: Kegiatan ini berdasarkan tiga surat perintah, yaitu:
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-1830/L.7/Fd.2/11/2025 (11 November 2025).
Dua Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Nomor: PRINT-1714/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan Nomor: PRINT-1582/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025).
Menurut Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, tim penyidik berhasil mengamankan 76 dokumen. Dokumen-dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar proyek Tol, dokumen pembayaran ganti rugi, dan berbagai berkas lain yang berkaitan dengan perkara.
Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, S.H., M.H., dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita akan ditelaah untuk kepentingan penyidikan. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Ir. Toto Suharto (Pimpinan Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP).
Hartanto (Pengacara).
Hazairin Marsie (Pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah).
Ahadiya Seftiana (Pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah).
Para tersangka dijerat dengan undang-undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 64 dan 55 KUHP.
Fakta Hukum Ditemukan: Penyidikan mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk:
Manipulasi pada jenis tanam tumbuh, yang memengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.
Pembayaran beberapa item yang seharusnya tidak menjadi komponen biaya pemerintah, seperti BPHTB dan biaya notaris.
Dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.
Metode Penyidikan: Penyidik menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Sumber Dana: Pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung bersumber dari APBN sebesar Rp200 miliar.
(ABD)
















