Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Ekonomi

Pemkot Bengkulu Nonaktifkan 16.766 SPPT PBB, Piutang Daerah Rp83 Miliar Dihapus

badge-check

Simpang Lima Kota Bengkulu Perbesar

Simpang Lima Kota Bengkulu

FAKTABENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menonaktifkan 16.766 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran selama lima tahun terakhir. Langkah ini diambil untuk menekan piutang daerah dan mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini juga mencakup SPPT ganda untuk menghindari pembengkakan hutang piutang di pemda.

“Kami menghapus SPPT yang tidak dibayar lebih dari lima tahun, termasuk SPPT ganda, agar nilai piutang tidak semakin membengkak,” ujar Nurlia di Bengkulu, Selasa (15/04/2025).

Cara Mengaktifkan Kembali SPPT yang Dinonaktifkan

Bagi wajib pajak yang SPPT-nya telah dinonaktifkan, aktivasi kembali dapat dilakukan dengan melunasi seluruh pajak beserta tunggakan yang ada. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Bengkulu mencetak 105.244 lembar SPPT yang harus segera dibayarkan oleh masyarakat.

Pemutihan Piutang PBB Rp83 Miliar

Pemkot Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PBB, menghapus Rp83 miliar dari total tunggakan Rp119 miliar. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PBB dari tahun 2019 hingga 2025, sementara tunggakan PBB sebelum 2018 telah dihapuskan.

“Pemutihan PBB dari 2018 ke bawah masih berlaku. Masyarakat cukup membayar PBB mulai 2019 hingga 2025,” jelas Nurlia.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline