Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Ekonomi

Pemkot Bengkulu Nonaktifkan 16.766 SPPT PBB, Piutang Daerah Rp83 Miliar Dihapus

badge-check


Simpang Lima Kota Bengkulu Perbesar

Simpang Lima Kota Bengkulu

FAKTABENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menonaktifkan 16.766 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran selama lima tahun terakhir. Langkah ini diambil untuk menekan piutang daerah dan mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini juga mencakup SPPT ganda untuk menghindari pembengkakan hutang piutang di pemda.

“Kami menghapus SPPT yang tidak dibayar lebih dari lima tahun, termasuk SPPT ganda, agar nilai piutang tidak semakin membengkak,” ujar Nurlia di Bengkulu, Selasa (15/04/2025).

Cara Mengaktifkan Kembali SPPT yang Dinonaktifkan

Bagi wajib pajak yang SPPT-nya telah dinonaktifkan, aktivasi kembali dapat dilakukan dengan melunasi seluruh pajak beserta tunggakan yang ada. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Bengkulu mencetak 105.244 lembar SPPT yang harus segera dibayarkan oleh masyarakat.

Pemutihan Piutang PBB Rp83 Miliar

Pemkot Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PBB, menghapus Rp83 miliar dari total tunggakan Rp119 miliar. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PBB dari tahun 2019 hingga 2025, sementara tunggakan PBB sebelum 2018 telah dihapuskan.

“Pemutihan PBB dari 2018 ke bawah masih berlaku. Masyarakat cukup membayar PBB mulai 2019 hingga 2025,” jelas Nurlia.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi