Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Hukum

Pajak Kendaraan Naik Akibat Perda 2023, Dedi Yanto : Tukang Buatnyo Tiarap

badge-check

Pajak Kendaraan Naik Akibat Perda 2023, Dedi Yanto : Tukang Buatnyo Tiarap Perbesar

Bengkulu – Pajak kendaraan bermotor menjadi perdebatan ditengah publik Bengkulu. Dedi Yanto politisi PAN sekaligus DPRD Kota Bengkulu memberikan keterangan terkait hal tersebut. Ia menjelaskan polemik kenaikan pajak kendaraan di Bengkulu penyebabnya adalah perda 7 tahun 2023. Dedi Yanto juga mengatakan, kenapa yang merancang UU tersebut malah tiarap.

“Karena di dalam perda menyebutkan angka untuk kenaikan item PKB 1,2% dan bea balik kendaraan baru 12% itu adalah angka maksimal yg di sebutkan dalam undang-undang. Padahal terkait angka ini kita bisa ambil angka optimal untuk item PKB di bawah 1,2%, sekarang kenapa pada tiarap dan amnesia”, tegas Dedi Yanto.

 

Dedi Yanto juga mendesak agar hal ini bisa di jelaskan ke masyarakat provinsi Bengkulu.

“Karena selayaknya perda yg akan di syahkan harus melalui tahap uji publik yaitu mengundang aneka pihak utk dimintai pertimbangan ekonomi sosial-politik dll akibat dampak dari Perda tersebut”, desak Dedi Yanto.

Menurut Dedi Yanto hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak ada lagi yang mengkambing hitamkan Gubernur Helmi Hasan.

“Sekarang dampak UU tersebut sedang di rasakan oleh masyarakat. Gubernur Helmi Hasan sekarang pun dinarasikan banyak oknum adalah pihak yg bertanggung jawab dan menjadi aktor yg tidak populer dalam kasus ini”, sesal Dedi Yanto.

Perihal kasus ini Dedi Yanto memberikan solusi yakni :

1. Secara kelembagaan DPRD Provinsi harus menjelaskan proses lahirnya perda 7 tahun 2023.

2. Mendorong sosialisasi Perda termasuk peruntukan dana pajak kendaraan tersebut.

3. kembali melakukan uji publik secara terorganisir agar terpetakan aspirasi yg muncul dari masyarakat dengan melibatkan aneka pihak dari ragam unsur sehingga evaluasi atas perda bisa di lakukan dengan profesional bukan di dasarkan pada viral atau tidak viralnya suatu masalah.

 

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

4 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Langkah Nyata Menuju Kemenangan! DPD PAN Seluma Kuatkan Barisan Lewat Rakerda.

4 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pemprov Bengkulu Siapkan Program Bantu Rakyat, BPBD Kebut Pemetaan Wilayah Rawan Kekeringan

3 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Trending di Headline