Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Hukum

Pajak Kendaraan Naik Akibat Perda 2023, Dedi Yanto : Tukang Buatnyo Tiarap

badge-check


Pajak Kendaraan Naik Akibat Perda 2023, Dedi Yanto : Tukang Buatnyo Tiarap Perbesar

Bengkulu – Pajak kendaraan bermotor menjadi perdebatan ditengah publik Bengkulu. Dedi Yanto politisi PAN sekaligus DPRD Kota Bengkulu memberikan keterangan terkait hal tersebut. Ia menjelaskan polemik kenaikan pajak kendaraan di Bengkulu penyebabnya adalah perda 7 tahun 2023. Dedi Yanto juga mengatakan, kenapa yang merancang UU tersebut malah tiarap.

“Karena di dalam perda menyebutkan angka untuk kenaikan item PKB 1,2% dan bea balik kendaraan baru 12% itu adalah angka maksimal yg di sebutkan dalam undang-undang. Padahal terkait angka ini kita bisa ambil angka optimal untuk item PKB di bawah 1,2%, sekarang kenapa pada tiarap dan amnesia”, tegas Dedi Yanto.

 

Dedi Yanto juga mendesak agar hal ini bisa di jelaskan ke masyarakat provinsi Bengkulu.

“Karena selayaknya perda yg akan di syahkan harus melalui tahap uji publik yaitu mengundang aneka pihak utk dimintai pertimbangan ekonomi sosial-politik dll akibat dampak dari Perda tersebut”, desak Dedi Yanto.

Menurut Dedi Yanto hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak ada lagi yang mengkambing hitamkan Gubernur Helmi Hasan.

“Sekarang dampak UU tersebut sedang di rasakan oleh masyarakat. Gubernur Helmi Hasan sekarang pun dinarasikan banyak oknum adalah pihak yg bertanggung jawab dan menjadi aktor yg tidak populer dalam kasus ini”, sesal Dedi Yanto.

Perihal kasus ini Dedi Yanto memberikan solusi yakni :

1. Secara kelembagaan DPRD Provinsi harus menjelaskan proses lahirnya perda 7 tahun 2023.

2. Mendorong sosialisasi Perda termasuk peruntukan dana pajak kendaraan tersebut.

3. kembali melakukan uji publik secara terorganisir agar terpetakan aspirasi yg muncul dari masyarakat dengan melibatkan aneka pihak dari ragam unsur sehingga evaluasi atas perda bisa di lakukan dengan profesional bukan di dasarkan pada viral atau tidak viralnya suatu masalah.

 

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Sindikat Batu Bara Ilegal di Bengkulu Dibongkar, Modus ‘Pinjam’ Dokumen Perusahaan Terungkap

17 Juni 2026 - 18:30 WIB

Inspiratif! Camat XIV Koto Mukomuko Gagas Program ‘Gemar Sedekah’ Demi Bantu Kaum Dhuafa

16 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kabar Gembira untuk Petani! Pemprov Bengkulu Siapkan Bantuan Ribuan Bibit Gratis, Mulai Sawit hingga Kopi

16 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di Ekonomi