BENGKULU, faktabengkulu.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang membelit Bank Bengkulu memasuki babak krusial. Polda Bengkulu secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu tahun 2019 berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp5 miliar.
Penetapan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat AS merupakan nakhoda utama bank pembangunan daerah tersebut saat fasilitas kredit bermasalah itu dikucurkan.
Jejak Intervensi di Balik Kredit PT AJG
Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang menyalurkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG). Namun, di balik kucuran dana miliaran rupiah tersebut, penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan adanya aroma penyimpangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS diduga kuat ikut campur tangan dalam proses persetujuan kredit di tingkat pusat. Meski dalam rapat pembahasan ditemukan adanya kekurangan persyaratan administrasi dan beberapa peserta rapat menyatakan keberatan, AS disinyalir tetap memberikan lampu hijau.
“Tersangka diduga mengetahui adanya kekurangan administrasi, namun tetap menyetujui usulan kredit tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah rekam jejak orang tua debitur yang dianggap sebagai kontraktor berpengalaman, bukan murni penilaian kemampuan debitur itu sendiri,” ungkap sumber kepolisian.
Nyanyian Terdakwa dan Fakta Persidangan
Penetapan AS sebagai tersangka tidak muncul tiba-tiba. Hal ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan empat terdakwa yang telah lebih dulu diproses, yakni:
- Yuliana Maitimu (Mantan Kacab Bank Bengkulu Kepahiang)
- Yosi Indarti (Account Officer)
- Dendy Ario (Account Officer)
- Yogi Purnama Putra (Analis)
Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan intervensi dari AS yang memuluskan jalan PT AJG untuk mendapatkan pinjaman meski secara analisis internal dianggap berisiko.
Tahap II Tertunda: Tersangka Dikabarkan Sakit
Sejatinya, Polda Bengkulu menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan pada Kamis, 7 Mei 2026. Namun, proses ini terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan AS.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, membenarkan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), namun proses pelimpahan terhambat.
“Perkara ini sudah P21. Tahap dua dijadwalkan hari ini, tetapi Penasihat Hukum (PH) menyurati kami bahwa tersangka sedang sakit dan baru keluar dari RS PPN Sudirman, sehingga belum bisa hadir ke Bengkulu,” jelas Kompol Miza Yanti.
Untuk langkah hukum selanjutnya, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kesehatan tersangka sebelum menjadwalkan ulang pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(ABD)













