Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Ekonomi

Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka!

badge-check


Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka! Perbesar

BENGKULU, faktabengkulu.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang membelit Bank Bengkulu memasuki babak krusial. Polda Bengkulu secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu tahun 2019 berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp5 miliar.

Penetapan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat AS merupakan nakhoda utama bank pembangunan daerah tersebut saat fasilitas kredit bermasalah itu dikucurkan.

Jejak Intervensi di Balik Kredit PT AJG

Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat Bank Bengkulu Cabang Kepahiang menyalurkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG). Namun, di balik kucuran dana miliaran rupiah tersebut, penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan adanya aroma penyimpangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, AS diduga kuat ikut campur tangan dalam proses persetujuan kredit di tingkat pusat. Meski dalam rapat pembahasan ditemukan adanya kekurangan persyaratan administrasi dan beberapa peserta rapat menyatakan keberatan, AS disinyalir tetap memberikan lampu hijau.

“Tersangka diduga mengetahui adanya kekurangan administrasi, namun tetap menyetujui usulan kredit tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah rekam jejak orang tua debitur yang dianggap sebagai kontraktor berpengalaman, bukan murni penilaian kemampuan debitur itu sendiri,” ungkap sumber kepolisian.

Nyanyian Terdakwa dan Fakta Persidangan

Penetapan AS sebagai tersangka tidak muncul tiba-tiba. Hal ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan empat terdakwa yang telah lebih dulu diproses, yakni:

  • Yuliana Maitimu (Mantan Kacab Bank Bengkulu Kepahiang)
  • Yosi Indarti (Account Officer)
  • Dendy Ario (Account Officer)
  • Yogi Purnama Putra (Analis)

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan intervensi dari AS yang memuluskan jalan PT AJG untuk mendapatkan pinjaman meski secara analisis internal dianggap berisiko.

Tahap II Tertunda: Tersangka Dikabarkan Sakit

Sejatinya, Polda Bengkulu menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan pada Kamis, 7 Mei 2026. Namun, proses ini terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan AS.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, membenarkan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), namun proses pelimpahan terhambat.

“Perkara ini sudah P21. Tahap dua dijadwalkan hari ini, tetapi Penasihat Hukum (PH) menyurati kami bahwa tersangka sedang sakit dan baru keluar dari RS PPN Sudirman, sehingga belum bisa hadir ke Bengkulu,” jelas Kompol Miza Yanti.

Untuk langkah hukum selanjutnya, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kesehatan tersangka sebelum menjadwalkan ulang pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi