Menu

Mode Gelap
Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto Perkuat Tata Kelola, Kemendagri Bedah 5 Aspek Strategis Pengawasan di Pemprov Bengkulu Optimalkan PAD, Pemkot Bengkulu Tertibkan Parkir Zona 6: Bapenda Larang Jukir Setor ke Oknum! Geger! Hilang Sepekan Saat Joging, Warga Temukan Mayat Pria di Semak Simpang Dekranasda Kota Bengkulu Tok! Hakim PN Bengkulu Vonis Babysitter Refpin Bersalah Tapi Bebas Pidana, Ini Alasannya

Headline

Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto

badge-check


Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto Perbesar

LEBONG, FAKTABENGKULU.COM – Misteri kondisi kejiwaan Sofyan (35), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian resmi mengirim tersangka ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu untuk menjalani observasi medis.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) siang itu menyisakan trauma mendalam bagi warga setempat. Korban, Naura Nasya Fadillah (9), harus menderita luka serius di bagian leher dan pipi akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, menegaskan bahwa meski pelaku diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), proses hukum tetap dilakukan secara profesional.

“Proses hukum tetap berlanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi,” ujar AKP Darmawel kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Langkah observasi ke RSKJ ini menjadi kunci krusial dalam menentukan kelanjutan kasus. Hasil dari tim medis akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memutuskan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke meja hijau atau memiliki perlakuan hukum khusus sesuai regulasi yang berlaku bagi penyandang gangguan jiwa.

Motif Sepele: Marah Karena Tak Diberi Rokok

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Pelaku diketahui masih bisa berkomunikasi dengan cukup lancar saat diinterogasi petugas. Namun, riwayat medis menunjukkan bahwa Sofyan memang memiliki catatan gangguan kejiwaan dan rutin menjalani pengobatan di Puskesmas.

Motif penyerangan pun terbilang sangat sepele. Pelaku mengaku tersulut emosi karena permintaannya untuk meminta rokok kepada korban tidak dipenuhi. Padahal, korban dan pelaku merupakan tetangga dekat.

“Kalau diajak ngobrol masih nyambung, tapi memang riwayatnya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Motifnya sementara karena pelaku meminta rokok namun tidak diberikan, sehingga ia emosi,” tambah Kasat Reskrim.

Kondisi Terkini Korban

Hingga saat ini, Naura Nasya Fadillah masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Meski mengalami luka bacok yang cukup parah, korban dilaporkan dalam kondisi sadar dan terus berada di bawah pengawasan ketat tim medis untuk proses pemulihan fisik maupun psikis.

Di sisi lain, warga sekitar mengaku sudah lama merasa resah dengan perilaku pelaku, meskipun pihak keluarga menganggap perilaku Sofyan selama ini masih dalam batas wajar. Kasus ini pun memicu Polres Lebong untuk mulai melakukan pendataan terhadap warga dengan gangguan jiwa di wilayah tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama

6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kemendagri Bedah 5 Aspek Strategis Pengawasan di Pemprov Bengkulu

6 Mei 2026 - 18:51 WIB

Optimalkan PAD, Pemkot Bengkulu Tertibkan Parkir Zona 6: Bapenda Larang Jukir Setor ke Oknum!

4 Mei 2026 - 21:09 WIB

Geger! Hilang Sepekan Saat Joging, Warga Temukan Mayat Pria di Semak Simpang Dekranasda Kota Bengkulu

4 Mei 2026 - 21:07 WIB

Tok! Hakim PN Bengkulu Vonis Babysitter Refpin Bersalah Tapi Bebas Pidana, Ini Alasannya

4 Mei 2026 - 21:03 WIB

Trending di Headline