BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Raflesia kian agresif. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu sukses menggulung lima kasus narkoba dengan total enam orang tersangka.
Mirisnya, dari enam tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis kambuhan, sementara dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur. Fenomena keterlibatan remaja ini menjadi alarm keras bagi pengawasan orang tua di Kota Bengkulu.
Total Barang Bukti: Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/5/2026), Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, membeberkan hasil tangkapan jajarannya. Polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan dari berbagai lokasi penggerebekan.
- Narkotika Jenis Sabu: 21,91 Gram
- Narkotika Jenis Ganja: 315,52 Gram
- Aset Lain: Sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan sebagai alat transportasi transaksi haram tersebut.
“Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan intensif di sejumlah titik yang selama ini kita petakan sebagai zona rawan peredaran. Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak di bawah umur. Ini menunjukkan narkoba sudah masuk ke lingkaran remaja kita,” ujar Kombes Pol Rahmad Hidayat.
Kronologi Penangkapan: Dari Padang Serai hingga Pulau Baai
Operasi pembersihan ini dimulai pada akhir April dan berlanjut hingga awal Mei 2026. Berikut adalah rincian rentetan penangkapan tersebut:
1. Operasi Senin, 27 April 2026 Petugas bergerak cepat di kawasan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi meringkus dua residivis:
- SB (33), warga Sawah Lebar (Barang bukti: 0,19 gram sabu).
- WW (30), warga Sumber Jaya (Barang bukti: 11,68 gram sabu).
Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 WIB di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, petugas kembali mengamankan MA (21), warga Bengkulu Tengah, bersama seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Bengkulu Utara dengan barang bukti 0,38 gram sabu.
2. Operasi Selasa, 5 Mei 2026 Perburuan berlanjut pada Selasa malam. Polisi membekuk BY (31), warga Kebun Tebeng, yang kedapatan menyimpan paket besar berupa 9,66 gram sabu dan 299,13 gram ganja.
Tak berselang lama, di kawasan Panorama, seorang anak berusia 16 tahun juga diamankan polisi karena kepemilikan ganja seberat 16,39 gram.
Pesan Tegas Kapolresta: Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!
Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan bahwa Polresta Bengkulu tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, baik itu pengedar maupun pengguna.
“Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya. Kota Bengkulu harus bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Proaktif via Call Center 110
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang telah memberikan informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kapolresta mengimbau agar kerja sama ini terus ditingkatkan.
Jika Anda melihat atau mencurigai adanya transaksi narkoba, segera laporkan melalui:
- Layanan Call Center: 110 (Bebas Pulsa)
- Laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh operator Polresta Bengkulu dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.













