Menu

Mode Gelap
Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup Akselerasi Bengkulu Smart Province, Dinas Kominfotik Usulkan Pembangunan BTS di 4 Titik Blank Spot ke Senator Destita

Headline

Negara Rugi Rp7,2 Miliar! Eks Kepala BPN dan Pengacara Jalani Sidang Perdana Korupsi Tol Bengkulu

badge-check


Negara Rugi Rp7,2 Miliar! Eks Kepala BPN dan Pengacara Jalani Sidang Perdana Korupsi Tol Bengkulu Perbesar

BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional, Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, memasuki babak baru. Sidang perdana yang mengungkap kerugian negara hingga miliaran rupiah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah membeberkan keterlibatan empat terdakwa yang diduga melakukan kongkalikong dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2019-2020.

Keempat sosok yang duduk di kursi pesakitan ini berasal dari latar belakang profesional yang berbeda, yakni:

  • Ir. Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.
  • Ahadiya Seftiana: Mantan Kasi Hukum BPN Bengkulu Tengah (Ketua Satgas B).
  • Toto Suharto: Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  • Hartanto: Advokat/Penasihat Hukum warga terdampak.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidakberesan dalam pendataan lahan di Desa Jum’at dan Desa Penanding. Berdasarkan dakwaan JPU, Satuan Tugas (Satgas) B yang dipimpin Ahadiya Seftiana diduga melakukan penyimpangan serius dalam penghitungan aset warga terdampak.

“Ditemukan adanya 26 jenis tanaman yang secara aturan tidak masuk dalam kategori yang bisa diganti rugi, namun tetap dimasukkan ke dalam daftar pembayaran,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH.

Penyimpangan ini diduga dikoordinasikan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan pembengkakan biaya ganti rugi yang tidak sah. Akibat praktik lancung ini, negara melalui APBN harus menanggung kerugian mencapai Rp7,2 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU menerapkan Dakwaan Primair Pasal 3 dan Subsidair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

“Kami sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Fokusnya adalah penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara,” tambah Rianto.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah melakukan langkah tegas dengan menyita sejumlah aset milik terdakwa, termasuk satu unit rumah mewah milik pengacara Hartanto, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong

10 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah

10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan

10 Mei 2026 - 18:22 WIB

KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia

10 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup

9 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Headline