Menu

Mode Gelap
Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan  Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Pascakebakaran untuk Warga Lingkar Barat, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat

Headline

Negara Rugi Rp7,2 Miliar! Eks Kepala BPN dan Pengacara Jalani Sidang Perdana Korupsi Tol Bengkulu

badge-check

Negara Rugi Rp7,2 Miliar! Eks Kepala BPN dan Pengacara Jalani Sidang Perdana Korupsi Tol Bengkulu Perbesar

BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional, Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, memasuki babak baru. Sidang perdana yang mengungkap kerugian negara hingga miliaran rupiah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah membeberkan keterlibatan empat terdakwa yang diduga melakukan kongkalikong dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2019-2020.

Keempat sosok yang duduk di kursi pesakitan ini berasal dari latar belakang profesional yang berbeda, yakni:

  • Ir. Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.
  • Ahadiya Seftiana: Mantan Kasi Hukum BPN Bengkulu Tengah (Ketua Satgas B).
  • Toto Suharto: Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  • Hartanto: Advokat/Penasihat Hukum warga terdampak.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidakberesan dalam pendataan lahan di Desa Jum’at dan Desa Penanding. Berdasarkan dakwaan JPU, Satuan Tugas (Satgas) B yang dipimpin Ahadiya Seftiana diduga melakukan penyimpangan serius dalam penghitungan aset warga terdampak.

“Ditemukan adanya 26 jenis tanaman yang secara aturan tidak masuk dalam kategori yang bisa diganti rugi, namun tetap dimasukkan ke dalam daftar pembayaran,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH.

Penyimpangan ini diduga dikoordinasikan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan pembengkakan biaya ganti rugi yang tidak sah. Akibat praktik lancung ini, negara melalui APBN harus menanggung kerugian mencapai Rp7,2 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU menerapkan Dakwaan Primair Pasal 3 dan Subsidair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

“Kami sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Fokusnya adalah penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara,” tambah Rianto.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah melakukan langkah tegas dengan menyita sejumlah aset milik terdakwa, termasuk satu unit rumah mewah milik pengacara Hartanto, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat

12 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan 

12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini

12 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan

12 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di Headline