Menu

Mode Gelap
Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi     Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya   Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah Meringankan Beban Warga, Dinkes Seluma Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak

Headline

Negara Rugi Rp7,2 Miliar! Eks Kepala BPN dan Pengacara Jalani Sidang Perdana Korupsi Tol Bengkulu

badge-check


Negara Rugi Rp7,2 Miliar! Eks Kepala BPN dan Pengacara Jalani Sidang Perdana Korupsi Tol Bengkulu Perbesar

BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional, Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, memasuki babak baru. Sidang perdana yang mengungkap kerugian negara hingga miliaran rupiah resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah membeberkan keterlibatan empat terdakwa yang diduga melakukan kongkalikong dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2019-2020.

Keempat sosok yang duduk di kursi pesakitan ini berasal dari latar belakang profesional yang berbeda, yakni:

  • Ir. Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah.
  • Ahadiya Seftiana: Mantan Kasi Hukum BPN Bengkulu Tengah (Ketua Satgas B).
  • Toto Suharto: Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  • Hartanto: Advokat/Penasihat Hukum warga terdampak.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidakberesan dalam pendataan lahan di Desa Jum’at dan Desa Penanding. Berdasarkan dakwaan JPU, Satuan Tugas (Satgas) B yang dipimpin Ahadiya Seftiana diduga melakukan penyimpangan serius dalam penghitungan aset warga terdampak.

“Ditemukan adanya 26 jenis tanaman yang secara aturan tidak masuk dalam kategori yang bisa diganti rugi, namun tetap dimasukkan ke dalam daftar pembayaran,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH.

Penyimpangan ini diduga dikoordinasikan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan pembengkakan biaya ganti rugi yang tidak sah. Akibat praktik lancung ini, negara melalui APBN harus menanggung kerugian mencapai Rp7,2 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. JPU menerapkan Dakwaan Primair Pasal 3 dan Subsidair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

“Kami sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Fokusnya adalah penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara,” tambah Rianto.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah melakukan langkah tegas dengan menyita sejumlah aset milik terdakwa, termasuk satu unit rumah mewah milik pengacara Hartanto, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

24 Juni 2026 - 18:19 WIB

Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya  

23 Juni 2026 - 19:38 WIB

Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah

23 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di Ekonomi