FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Kasus hukum yang menjerat Refpin, seorang babysitter di Kota Bengkulu, akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin (4/5/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang tergolong unik: Refpin dinyatakan bersalah, namun dibebaskan dari segala hukuman pidana.
Putusan ini seketika menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan anak dari salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai korban.
Kronologi Singkat dan Putusan Hakim
Ketua Majelis Hakim, Yongki, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Refpin secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak majikannya. Bentuk kekerasan yang dimaksud adalah tindakan pencubitan.
Namun, meski unsur pidana terpenuhi, hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon), sehingga Refpin tidak perlu menjalani masa tahanan maupun membayar denda.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” tegas Yongki di ruang persidangan.
4 Pertimbangan Utama Hakim Membebaskan Refpin
Bukan tanpa alasan, majelis hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan yang kuat sebelum mengetuk palu. Setidaknya ada empat poin krusial yang meringankan langkah Refpin keluar dari jeruji besi:
- Kondisi Ekonomi: Terdakwa berasal dari keluarga kurang mampu.
- Tulang Punggung Keluarga: Refpin merupakan tumpuan utama ekonomi bagi keluarganya.
- Pemaafan dari Pelapor: Pihak pelapor (majikan) diketahui telah memberikan maaf kepada terdakwa.
- Sikap Kooperatif: Selama proses persidangan, Refpin dinilai jujur dan tidak menyulitkan jalannya hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Refpin dengan hukuman 3 bulan penjara. Dengan adanya putusan ini, tuntutan tersebut otomatis gugur dan Refpin langsung dibebaskan sesaat setelah sidang usai.
Dukungan Moral Tanpa Kehadiran Keluarga
Pantauan di lokasi, pemandangan haru terlihat di ruang sidang. Refpin hadir mengikuti prosesi putusan tanpa didampingi oleh satu pun anggota keluarga. Kendati demikian, ia tidak sendirian.
Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis tampak hadir memberikan dukungan moral. Salah satunya adalah Ahmad J Prayogi, Founder Lintas Pemuda Silampari, yang mengawal kasus ini sejak awal.
“Kami sangat menghormati keputusan hakim. Menurut kami ini adalah keputusan yang sangat tepat dan adil. Alhamdulillah, meski bersalah secara hukum, sisi kemanusiaan tetap dikedepankan,” ujar Ahmad dengan nada syukur.
(ABD)













