Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Tok! Hakim PN Bengkulu Vonis Babysitter Refpin Bersalah Tapi Bebas Pidana, Ini Alasannya

badge-check


Tok! Hakim PN Bengkulu Vonis Babysitter Refpin Bersalah Tapi Bebas Pidana, Ini Alasannya Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Kasus hukum yang menjerat Refpin, seorang babysitter di Kota Bengkulu, akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin (4/5/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang tergolong unik: Refpin dinyatakan bersalah, namun dibebaskan dari segala hukuman pidana.

Putusan ini seketika menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan anak dari salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai korban.

Kronologi Singkat dan Putusan Hakim

Ketua Majelis Hakim, Yongki, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Refpin secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anak majikannya. Bentuk kekerasan yang dimaksud adalah tindakan pencubitan.

Namun, meski unsur pidana terpenuhi, hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon), sehingga Refpin tidak perlu menjalani masa tahanan maupun membayar denda.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” tegas Yongki di ruang persidangan.

4 Pertimbangan Utama Hakim Membebaskan Refpin

Bukan tanpa alasan, majelis hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan yang kuat sebelum mengetuk palu. Setidaknya ada empat poin krusial yang meringankan langkah Refpin keluar dari jeruji besi:

  • Kondisi Ekonomi: Terdakwa berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Tulang Punggung Keluarga: Refpin merupakan tumpuan utama ekonomi bagi keluarganya.
  • Pemaafan dari Pelapor: Pihak pelapor (majikan) diketahui telah memberikan maaf kepada terdakwa.
  • Sikap Kooperatif: Selama proses persidangan, Refpin dinilai jujur dan tidak menyulitkan jalannya hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Refpin dengan hukuman 3 bulan penjara. Dengan adanya putusan ini, tuntutan tersebut otomatis gugur dan Refpin langsung dibebaskan sesaat setelah sidang usai.

Dukungan Moral Tanpa Kehadiran Keluarga

Pantauan di lokasi, pemandangan haru terlihat di ruang sidang. Refpin hadir mengikuti prosesi putusan tanpa didampingi oleh satu pun anggota keluarga. Kendati demikian, ia tidak sendirian.

Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis tampak hadir memberikan dukungan moral. Salah satunya adalah Ahmad J Prayogi, Founder Lintas Pemuda Silampari, yang mengawal kasus ini sejak awal.

“Kami sangat menghormati keputusan hakim. Menurut kami ini adalah keputusan yang sangat tepat dan adil. Alhamdulillah, meski bersalah secara hukum, sisi kemanusiaan tetap dikedepankan,” ujar Ahmad dengan nada syukur.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi