Menu

Mode Gelap
Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu Abaikan Harga Ketetapan, DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal! Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Garansi Tak Ada Calon Siswa SMA/SMK yang Gagal Sekolah di SPMB 2026

Hukum

Nasib 50 Pekerja PT MPM Pasca Akuisisi: Disnakertrans Bengkulu Bedah Status Kontrak dan Kawal Pesangon

badge-check


Nasib 50 Pekerja PT MPM Pasca Akuisisi: Disnakertrans Bengkulu Bedah Status Kontrak dan Kawal Pesangon Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi melanda operasional PT Mega Power Mandiri (MPM) di Kabupaten Lebong. Sebanyak 50 karyawan terdampak kebijakan perampingan ini menyusul rampungnya proses akuisisi atau perubahan kepemilikan perusahaan pada 5 Maret 2026 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah melakukan pengawalan ketat untuk memastikan seluruh hak finansial pekerja dibayarkan tanpa celah.

“Laporan resmi sudah masuk. Ada 50 karyawan yang dipangkas imbas transisi kepemilikan. Kami sudah memanggil manajemen untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Status Kontrak PKWT vs PKWTT Jadi Penentu Kompensasi

Salah satu poin krusial yang kini tengah dibedah oleh Disnakertrans adalah detail status hubungan kerja para karyawan. Menurut Syarifuddin, besaran nilai kompensasi yang diterima setiap pekerja akan sangat bergantung pada jenis kontrak mereka:

  • Karyawan Tetap (PKWTT): Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, mereka berhak atas Uang Pesangon (UP) sebesar 1 kali ketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
  • Karyawan Kontrak (PKWT): Perusahaan wajib membayar ganti rugi sisa masa kontrak yang belum berjalan, ditambah dengan uang kompensasi masa kerja yang telah dilalui.

“Verifikasi data kontrak ini penting agar tidak ada salah hitung. Karyawan tetap dan kontrak memiliki skema perlindungan yang berbeda namun sama-sama wajib diselesaikan secara tunai oleh perusahaan,” tambahnya.

Estimasi Nilai Kompensasi: Capai Puluhan Juta?

Meski nominal pasti per orang bersifat privat, secara regulasi para pekerja diprediksi bisa mengantongi kompensasi hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah, tergantung masa kerja dan besaran gaji terakhir.

Selain pesangon dari perusahaan, para pekerja juga berhak atas manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi pasca tidak lagi bekerja.

Harapan Rekrutmen di Proyek Rimbo Pengadang

Di tengah kabar pahit PHK ini, manajemen PT MPM memberikan sedikit angin segar. Pihak perusahaan menjanjikan peluang rekrutmen kembali bagi 50 pekerja tersebut pada proyek investasi baru yang tengah disiapkan di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa janji rekrutmen ulang tidak menghapus kewajiban pembayaran hak PHK saat ini.

“Janji rekrutmen di Rimbo Pengadang adalah hal positif, tapi kewajiban membayar hak pesangon dan kompensasi kontrak saat ini adalah harga mati yang tidak bisa ditunda,” tegas Syarifuddin.

Langkah cepat Disnakertrans ini menjadi sinyal kuat bagi para investor di Bengkulu bahwa setiap aksi korporasi harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal Dibengkulu.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

20 Juni 2026 - 19:00 WIB

Abaikan Harga Ketetapan, DPRD Provinsi Bengkulu Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal!

19 Juni 2026 - 19:12 WIB

Pencuri Motor Siswi SMAN 4 Rejang Lebong Tetap Diciduk Polisi Meski Sudah Kembalikan Hasil Curian

19 Juni 2026 - 19:07 WIB

Trending di Headline