BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi melanda operasional PT Mega Power Mandiri (MPM) di Kabupaten Lebong. Sebanyak 50 karyawan terdampak kebijakan perampingan ini menyusul rampungnya proses akuisisi atau perubahan kepemilikan perusahaan pada 5 Maret 2026 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah melakukan pengawalan ketat untuk memastikan seluruh hak finansial pekerja dibayarkan tanpa celah.
“Laporan resmi sudah masuk. Ada 50 karyawan yang dipangkas imbas transisi kepemilikan. Kami sudah memanggil manajemen untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Status Kontrak PKWT vs PKWTT Jadi Penentu Kompensasi
Salah satu poin krusial yang kini tengah dibedah oleh Disnakertrans adalah detail status hubungan kerja para karyawan. Menurut Syarifuddin, besaran nilai kompensasi yang diterima setiap pekerja akan sangat bergantung pada jenis kontrak mereka:
- Karyawan Tetap (PKWTT): Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, mereka berhak atas Uang Pesangon (UP) sebesar 1 kali ketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
- Karyawan Kontrak (PKWT): Perusahaan wajib membayar ganti rugi sisa masa kontrak yang belum berjalan, ditambah dengan uang kompensasi masa kerja yang telah dilalui.
“Verifikasi data kontrak ini penting agar tidak ada salah hitung. Karyawan tetap dan kontrak memiliki skema perlindungan yang berbeda namun sama-sama wajib diselesaikan secara tunai oleh perusahaan,” tambahnya.
Estimasi Nilai Kompensasi: Capai Puluhan Juta?
Meski nominal pasti per orang bersifat privat, secara regulasi para pekerja diprediksi bisa mengantongi kompensasi hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah, tergantung masa kerja dan besaran gaji terakhir.
Selain pesangon dari perusahaan, para pekerja juga berhak atas manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi pasca tidak lagi bekerja.
Harapan Rekrutmen di Proyek Rimbo Pengadang
Di tengah kabar pahit PHK ini, manajemen PT MPM memberikan sedikit angin segar. Pihak perusahaan menjanjikan peluang rekrutmen kembali bagi 50 pekerja tersebut pada proyek investasi baru yang tengah disiapkan di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa janji rekrutmen ulang tidak menghapus kewajiban pembayaran hak PHK saat ini.
“Janji rekrutmen di Rimbo Pengadang adalah hal positif, tapi kewajiban membayar hak pesangon dan kompensasi kontrak saat ini adalah harga mati yang tidak bisa ditunda,” tegas Syarifuddin.
Langkah cepat Disnakertrans ini menjadi sinyal kuat bagi para investor di Bengkulu bahwa setiap aksi korporasi harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal Dibengkulu.
(ABD)













