BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Kabar yang dinanti-nantikan masyarakat Bumi Merah Putih akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei hingga Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, karena Pemprov berkomitmen menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak masa lalu secara total.
Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun diberikan keringanan luar biasa. Masyarakat tidak perlu lagi memikirkan denda yang menumpuk.
“Mulai 1 Mei sampai Agustus 2026, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Seluruh tunggakan dan denda, termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), kita hapuskan,” ungkap Hadianto, Senin (20/4/2026).
Kesempatan “Sekali Seumur Hidup”
Program ini disebut sebagai langkah strategis di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Ir. Mian. Namun, Hadianto memberikan peringatan keras bahwa kesempatan emas ini tidak akan datang dua kali.
“Pemutihan ini hanya berlaku satu kali selama masa kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wagub Mian. Ini yang pertama dan terakhir. Jadi, kami sangat berharap masyarakat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Data Fakta Pajak Kendaraan di Bengkulu
Keputusan untuk menggelar pemutihan ini didasari oleh realita rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Bengkulu. Berikut adalah beberapa data krusial yang dihimpun:
- Tingkat Kepatuhan: Hanya sekitar 31% pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak.
- Total Tunggakan: Mencapai angka fantastis hampir Rp770vj miliar.
- Total Denda: Diperkirakan menembus Rp250 miliar.
Jumlah Kendaraan Menunggak: Lebih dari 900.000 unit.
Dengan adanya program ini, Pemprov Bengkulu menargetkan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 miliar dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Apa yang Terjadi Jika Melewatkan Program Ini?
Setelah periode pemutihan berakhir pada Agustus 2026, Bapenda akan kembali memberlakukan sanksi normal. Seluruh denda dan tunggakan lama yang tidak dibayarkan selama masa pemutihan akan kembali ditagihkan secara penuh.
“Jangan sampai menyesal. Dengan membayar pajak, Anda tidak hanya mengamankan status hukum kendaraan, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Provinsi Bengkulu,” tutup Hadianto.
Segera siapkan berkas kendaraan Anda dan kunjungi kantor Samsat terdekat mulai 1 Mei mendatang!
(ABD)













