MUKOMUKO, FaktaBengkulu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Ia meminta para kepala dinas untuk memperketat ikat pinggang dan mengendalikan pengeluaran belanja perjalanan dinas mulai sekarang.
Langkah efisiensi ini diambil menyusul adanya kekhawatiran serius bahwa anggaran perjalanan dinas akan ludes alias habis sebelum memasuki Triwulan IV tahun 2026.
Prioritaskan Urgensi, Tunda Kegiatan Non-Strategis
Dalam keterangannya pada Minggu, 19 April 2026, Marjohan menegaskan bahwa manajemen anggaran yang cermat sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil hingga tutup tahun. Menurutnya, tanpa pengendalian yang ketat sejak dini, daerah berisiko mengalami defisit anggaran operasional di akhir tahun.
“Belanja perjalanan dinas harus dihitung dengan sangat cermat. Fokuskan hanya pada kebutuhan yang bersifat prioritas dan mendesak,” ujar Marjohan.
Ia juga meminta setiap OPD untuk meninjau ulang rencana kegiatan mereka. Jika sebuah agenda dianggap tidak memiliki urgensi tinggi atau dampak langsung terhadap kinerja pemerintahan, maka kegiatan tersebut sebaiknya ditunda atau bahkan dibatalkan.
Peluang Tambahan Anggaran Tipis
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini menuntut kedisiplinan tinggi. Kecil kemungkinan akan ada penambahan anggaran perjalanan dinas di APBD Perubahan. Sebaliknya, anggaran yang ada justru berpotensi dipangkas jika terjadi penyesuaian kebijakan keuangan dari pusat maupun daerah.
“Peluang untuk penambahan anggaran hampir tidak ada. Bahkan, potensi pengurangan itu ada karena adanya penyesuaian kebijakan keuangan daerah,” tegasnya.
Strategi Efisiensi Pemkab Mukomuko
Pengetatan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari strategi besar efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2026. Beberapa poin utama yang ditekankan Sekda antara lain:
- Selektivitas Tinggi: Kepala OPD harus menjadi filter utama dalam menentukan siapa dan kegiatan apa yang layak mendapatkan surat tugas perjalanan.
- Dampak Kinerja: Setiap perjalanan dinas wajib memiliki output yang jelas dan berkontribusi langsung pada target pembangunan daerah.
- Mitigasi Risiko: Menghindari kekosongan kas untuk operasional di akhir tahun (Triwulan IV).
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan serapan anggaran tetap proporsional dan tidak hanya menumpuk di awal tahun, sehingga pelayanan publik dan program kerja strategis lainnya tidak terganggu oleh kendala finansial di masa mendatang.
(ABD)













