Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Modus Tanya Alamat, Jambret yang Sasar Guru Asal Musi Rawas di Jalan Lintas Curup Diringkus Polisi!

badge-check

Modus Tanya Alamat, Jambret yang Sasar Guru Asal Musi Rawas di Jalan Lintas Curup Diringkus Polisi! Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Tim gabungan dari Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil menggulung satu dari dua pelaku aksi penjambretan yang meresahkan di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau.

Pelaku berinisial AS (28), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, diringkus polisi di lokasi persembunyiannya. Sementara itu, satu rekannya berinisial DM kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya, mulai dari membeli narkoba hingga bermain judi slot.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Mobil Overheat

Aksi kriminal ini menimpa Romiyana (56), seorang guru asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Peristiwa bermasalah ini terjadi di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang dalam perjalanan menuju Rejang Lebong untuk menjenguk sang anak yang bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Namun di tengah jalan, mobil yang mereka kendarai mengalami overheat sehingga harus menepi.

Ketika korban turun dari mobil sembari menyandang tasnya, kedua pelaku datang mendekat.

  • Modus Pelaku: Salah satu pelaku berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian. Begitu korban lengah, pelaku langsung menyambar tas korban secara paksa dan kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 93,3 juta. Tas yang digondol pelaku berisi:

  • Emas perhiasan seberat 36 gram
  • Satu unit handphone
  • Uang tunai dan dokumen pribadi penting

Hasil Penjualan Emas Dipakai Judi Slot dan Narkoba

Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Harry Veska Witra melalui Kanit Reskrim, Ipda Reza Marziansyah mengungkapkan bahwa penangkapan AS merupakan hasil koordinasi kilat antar-polsek. Pasalnya, AS ternyata juga merupakan DPO untuk kasus kriminal lain di wilayah hukum Polsek PUT.

“Setelah dilakukan koordinasi, jajaran Polsek Sindang Kelingi bersama Polsek PUT melakukan upaya paksa hingga pelaku berhasil diamankan di rumah persembunyiannya di Kecamatan Binduriang,” ujar Ipda Reza dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, emas milik korban ternyata telah dijual oleh pelaku DM (buron). AS mengaku mendapatkan jatah sebesar Rp 14 juta dari hasil penjualan tersebut.

Ketika ditangkap, uang tunai di tangan pelaku hanya tersisa Rp 4 juta. Kepada polisi, AS blak-blakan menyebutkan ke mana saja uang puluhan juta tersebut bermuara:

  • Membeli handphone baru
  • Bermain judi slot
  • Membeli narkoba
  • Membeli pakaian dan kebutuhan pribadi lainnya

Pelaku Adalah Residivis, Incar Korban Secara Acak

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kerap beraksi di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dalam melancarkan aksinya di jalur lintas Curup–Lubuklinggau, mereka tidak menetapkan target spesifik.

“Modus mereka random atau acak. Mereka berkeliling mencari kesempatan, kalau ada celah langsung dieksekusi,” pungkas Ipda Reza.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor Honda Beat Street, serta sisa uang tunai Rp 4 juta.

Atas tindakan nekatnya, AS kini dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 Huruf a dan Huruf d subsider Pasal 479 Ayat 1 lebih subsider Pasal 477 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku DM terus digencarkan secara intensif.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline