Menu

Mode Gelap
Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan  Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Pascakebakaran untuk Warga Lingkar Barat, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat

Headline

Mau Jualan Takjil di Bengkulu? Ini Aturan Main dari Pemkot Agar Tak Kena Tertib Satpol PP

badge-check

Mau Jualan Takjil di Bengkulu? Ini Aturan Main dari Pemkot Agar Tak Kena Tertib Satpol PP Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membawa kabar baik sekaligus pengingat penting bagi para pelaku UMKM dan pedagang musiman. Pemkot memastikan tidak ada larangan bagi warga yang ingin mengais rezeki dengan berjualan takjil.

Meski diberikan lampu hijau, para pedagang diingatkan untuk tetap “tahu diri” dan mematuhi aturan main yang berlaku. Fokus utamanya adalah menjaga ketertiban umum agar perputaran ekonomi selama Ramadan tidak justru merugikan kenyamanan warga lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota sangat mendukung geliat pasar kaget Ramadan. Namun, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar: Bahu jalan dan trotoar adalah zona merah untuk berjualan.

“Silakan berjualan untuk mencari nafkah, pemerintah tidak akan melarang. Tapi kami minta kerjasamanya untuk mentaati aturan yang berlaku,” tegas Sahat pada Jumat (20/2/2026).

Larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, titik-titik tersebut menjadi pemicu utama kemacetan parah di Kota Bengkulu saat sore hari. Selain itu, fungsi trotoar sebagai hak bagi pejalan kaki harus tetap diutamakan.

Selain persoalan lokasi, Satpol PP juga memberikan catatan keras mengenai estetika dan kebersihan kota. Pedagang dilarang keras meninggalkan peralatan jualan di lokasi setelah jam operasional berakhir.

Beberapa poin penting yang wajib diperhatikan pedagang takjil tahun ini:

  • Bongkar Pasang: Tenda, meja, dan kursi harus dibawa pulang atau dirapikan setelah berjualan.
  • Kebersihan: Sampah sisa jualan wajib dibersihkan secara mandiri.
  • Akses Publik: Pastikan lapak tidak memakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Pemkot Bengkulu berharap para pedagang memiliki kesadaran kolektif. Dengan berjualan secara tertib di lokasi yang semestinya, suasana Ramadan di Bumi Semarak diharapkan tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi semua pihak—baik pemburu takjil maupun pengguna jalan.

“Kalau kita tertib, semua nyaman. Ekonomi jalan, ibadah tenang, dan kota tetap cantik,” tutup Sahat.

Bagi Anda yang berencana membuka lapak takjil, pastikan lokasi yang Anda pilih tidak menabrak aturan Perda, ya!

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat

12 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan 

12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini

12 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan

12 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di Headline