Menu

Mode Gelap
Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup Akselerasi Bengkulu Smart Province, Dinas Kominfotik Usulkan Pembangunan BTS di 4 Titik Blank Spot ke Senator Destita

Headline

Mau Jualan Takjil di Bengkulu? Ini Aturan Main dari Pemkot Agar Tak Kena Tertib Satpol PP

badge-check


Mau Jualan Takjil di Bengkulu? Ini Aturan Main dari Pemkot Agar Tak Kena Tertib Satpol PP Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membawa kabar baik sekaligus pengingat penting bagi para pelaku UMKM dan pedagang musiman. Pemkot memastikan tidak ada larangan bagi warga yang ingin mengais rezeki dengan berjualan takjil.

Meski diberikan lampu hijau, para pedagang diingatkan untuk tetap “tahu diri” dan mematuhi aturan main yang berlaku. Fokus utamanya adalah menjaga ketertiban umum agar perputaran ekonomi selama Ramadan tidak justru merugikan kenyamanan warga lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota sangat mendukung geliat pasar kaget Ramadan. Namun, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar: Bahu jalan dan trotoar adalah zona merah untuk berjualan.

“Silakan berjualan untuk mencari nafkah, pemerintah tidak akan melarang. Tapi kami minta kerjasamanya untuk mentaati aturan yang berlaku,” tegas Sahat pada Jumat (20/2/2026).

Larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, titik-titik tersebut menjadi pemicu utama kemacetan parah di Kota Bengkulu saat sore hari. Selain itu, fungsi trotoar sebagai hak bagi pejalan kaki harus tetap diutamakan.

Selain persoalan lokasi, Satpol PP juga memberikan catatan keras mengenai estetika dan kebersihan kota. Pedagang dilarang keras meninggalkan peralatan jualan di lokasi setelah jam operasional berakhir.

Beberapa poin penting yang wajib diperhatikan pedagang takjil tahun ini:

  • Bongkar Pasang: Tenda, meja, dan kursi harus dibawa pulang atau dirapikan setelah berjualan.
  • Kebersihan: Sampah sisa jualan wajib dibersihkan secara mandiri.
  • Akses Publik: Pastikan lapak tidak memakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Pemkot Bengkulu berharap para pedagang memiliki kesadaran kolektif. Dengan berjualan secara tertib di lokasi yang semestinya, suasana Ramadan di Bumi Semarak diharapkan tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi semua pihak—baik pemburu takjil maupun pengguna jalan.

“Kalau kita tertib, semua nyaman. Ekonomi jalan, ibadah tenang, dan kota tetap cantik,” tutup Sahat.

Bagi Anda yang berencana membuka lapak takjil, pastikan lokasi yang Anda pilih tidak menabrak aturan Perda, ya!

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong

10 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah

10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan

10 Mei 2026 - 18:22 WIB

KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia

10 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup

9 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Headline