Menu

Mode Gelap
Hari Pertama SPMB SMP Kota Bengkulu: Sistem Lancar, Tapi Banyak Wali Murid ‘Gaptek’ Serbu Posko Infrastruktur Bengkulu Mulus! Proyek Inpres Jalan dan Jembatan Senilai Rp104 Miliar Resmi Beroperasi Lahan Warga dan Sungai Jadi Korban: Persoalan Sampah Aurringit Butuh Aksi Konkrit Sekarang Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

Headline

Mau Jualan Takjil di Bengkulu? Ini Aturan Main dari Pemkot Agar Tak Kena Tertib Satpol PP

badge-check


Mau Jualan Takjil di Bengkulu? Ini Aturan Main dari Pemkot Agar Tak Kena Tertib Satpol PP Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membawa kabar baik sekaligus pengingat penting bagi para pelaku UMKM dan pedagang musiman. Pemkot memastikan tidak ada larangan bagi warga yang ingin mengais rezeki dengan berjualan takjil.

Meski diberikan lampu hijau, para pedagang diingatkan untuk tetap “tahu diri” dan mematuhi aturan main yang berlaku. Fokus utamanya adalah menjaga ketertiban umum agar perputaran ekonomi selama Ramadan tidak justru merugikan kenyamanan warga lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota sangat mendukung geliat pasar kaget Ramadan. Namun, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar: Bahu jalan dan trotoar adalah zona merah untuk berjualan.

“Silakan berjualan untuk mencari nafkah, pemerintah tidak akan melarang. Tapi kami minta kerjasamanya untuk mentaati aturan yang berlaku,” tegas Sahat pada Jumat (20/2/2026).

Larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, titik-titik tersebut menjadi pemicu utama kemacetan parah di Kota Bengkulu saat sore hari. Selain itu, fungsi trotoar sebagai hak bagi pejalan kaki harus tetap diutamakan.

Selain persoalan lokasi, Satpol PP juga memberikan catatan keras mengenai estetika dan kebersihan kota. Pedagang dilarang keras meninggalkan peralatan jualan di lokasi setelah jam operasional berakhir.

Beberapa poin penting yang wajib diperhatikan pedagang takjil tahun ini:

  • Bongkar Pasang: Tenda, meja, dan kursi harus dibawa pulang atau dirapikan setelah berjualan.
  • Kebersihan: Sampah sisa jualan wajib dibersihkan secara mandiri.
  • Akses Publik: Pastikan lapak tidak memakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Pemkot Bengkulu berharap para pedagang memiliki kesadaran kolektif. Dengan berjualan secara tertib di lokasi yang semestinya, suasana Ramadan di Bumi Semarak diharapkan tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi semua pihak—baik pemburu takjil maupun pengguna jalan.

“Kalau kita tertib, semua nyaman. Ekonomi jalan, ibadah tenang, dan kota tetap cantik,” tutup Sahat.

Bagi Anda yang berencana membuka lapak takjil, pastikan lokasi yang Anda pilih tidak menabrak aturan Perda, ya!

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pertama SPMB SMP Kota Bengkulu: Sistem Lancar, Tapi Banyak Wali Murid ‘Gaptek’ Serbu Posko

25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Infrastruktur Bengkulu Mulus! Proyek Inpres Jalan dan Jembatan Senilai Rp104 Miliar Resmi Beroperasi

25 Juni 2026 - 18:55 WIB

Lahan Warga dan Sungai Jadi Korban: Persoalan Sampah Aurringit Butuh Aksi Konkrit Sekarang

25 Juni 2026 - 18:44 WIB

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi