Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji ke-13 ASN 2026 Siap Cair, Ini Bocorannya Polisi Buru Pembuang Jasad Bayi Prematur di Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan Jembatan Perintis Garuda Taba Penanjung Mulai Dipasang, Akses Ekonomi Warga Segera Pulih Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027 Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut

Hukum

Kendala Penertiban Hewan Ternak di Kaur: Sanksi Denda Ringan dan Keterbatasan Sarana

badge-check


Kendala Penertiban Hewan Ternak di Kaur: Sanksi Denda Ringan dan Keterbatasan Sarana Perbesar

Kaur – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kaur terus berkomitmen melaksanakan operasi penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak.

Meskipun demikian, Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah (PPUD) Sat Pol PP Kaur, Bambang Kusnadi, SE, mengakui bahwa masih banyak hewan ternak yang berkeliaran di area perkantoran Padang Kempas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, salah satunya adalah kurangnya sarana penunjang.

Bambang menjelaskan bahwa hambatan dalam penertiban meliputi keterbatasan alat tangkap, kendaraan pengangkut, dan lokasi penampungan ternak. Selain faktor sarana, kurangnya kesadaran pemilik ternak dan ringannya sanksi denda yang diterapkan saat ini juga menjadi penyebab utama ternak yang sudah ditangkap dilepasliarkan kembali.

“Ternak tersebut sering terjaring operasi penertiban, tapi pemiliknya menebusnya kembali, karena dendanya dirasakan sangat ringan sekali, akhirnya dilepaskan lagi,” ujar Bambang.

Menanggapi kendala ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur bersama DPRD saat ini sedang menggodok revisi Perda untuk meningkatkan sanksi denda secara signifikan.

Rencana denda yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Sapi dan Kerbau: Rp 2,5 juta per ekor.
  •  Kambing: Rp 500 ribu per ekor.

Data hasil operasi penertiban yang dihimpun per November 2025 mencatat telah terjaring 8 ekor sapi dan 15 ekor kambing, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp 3,4 juta (sapi) dan Rp 2,2 juta (kambing) di bawah aturan denda yang berlaku saat ini.

SatPol PP Kabupaten Kaur memastikan akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI untuk memperkuat penegakan Perda ini.

Selain penindakan, Pemkab Kaur juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat pemilik ternak melalui berbagai media dan himbauan langsung dari Pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Jika kami menemukan ada ternak berkeliaran di sekitar perkantoran, jalan raya, serta fasilitas umum lainnya, kami akan lakukan penertiban,” pungkas Bambang, menegaskan komitmen Sat Pol PP.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Gembira! Pemprov Bengkulu Pastikan Gaji ke-13 ASN 2026 Siap Cair, Ini Bocorannya

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

Polisi Buru Pembuang Jasad Bayi Prematur di Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan

14 Mei 2026 - 19:31 WIB

Jembatan Perintis Garuda Taba Penanjung Mulai Dipasang, Akses Ekonomi Warga Segera Pulih

14 Mei 2026 - 19:27 WIB

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027

13 Mei 2026 - 18:09 WIB

Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track

13 Mei 2026 - 18:07 WIB

Trending di Headline