Menu

Mode Gelap
Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus  Pasca Perkelahian Maut Pelajar di Pasar Manna, Pengurus RT Siap Hidupkan Lagi Pos Kamling Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Minta Pengusaha Batu Bara di Bumi Merah Putih Patuhi Batas Tonase Gebyar Semarak Merah Putih 2026: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Job Fair 10 Hari Beruntun Komitmen Berantas Narkoba di Bumi Merah Putih, Polresta Bengkulu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ringkus 4 Tersangka

Hukum

Kendala Penertiban Hewan Ternak di Kaur: Sanksi Denda Ringan dan Keterbatasan Sarana

badge-check

Kendala Penertiban Hewan Ternak di Kaur: Sanksi Denda Ringan dan Keterbatasan Sarana Perbesar

Kaur – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kaur terus berkomitmen melaksanakan operasi penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak.

Meskipun demikian, Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah (PPUD) Sat Pol PP Kaur, Bambang Kusnadi, SE, mengakui bahwa masih banyak hewan ternak yang berkeliaran di area perkantoran Padang Kempas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, salah satunya adalah kurangnya sarana penunjang.

Bambang menjelaskan bahwa hambatan dalam penertiban meliputi keterbatasan alat tangkap, kendaraan pengangkut, dan lokasi penampungan ternak. Selain faktor sarana, kurangnya kesadaran pemilik ternak dan ringannya sanksi denda yang diterapkan saat ini juga menjadi penyebab utama ternak yang sudah ditangkap dilepasliarkan kembali.

“Ternak tersebut sering terjaring operasi penertiban, tapi pemiliknya menebusnya kembali, karena dendanya dirasakan sangat ringan sekali, akhirnya dilepaskan lagi,” ujar Bambang.

Menanggapi kendala ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur bersama DPRD saat ini sedang menggodok revisi Perda untuk meningkatkan sanksi denda secara signifikan.

Rencana denda yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Sapi dan Kerbau: Rp 2,5 juta per ekor.
  •  Kambing: Rp 500 ribu per ekor.

Data hasil operasi penertiban yang dihimpun per November 2025 mencatat telah terjaring 8 ekor sapi dan 15 ekor kambing, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp 3,4 juta (sapi) dan Rp 2,2 juta (kambing) di bawah aturan denda yang berlaku saat ini.

SatPol PP Kabupaten Kaur memastikan akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI untuk memperkuat penegakan Perda ini.

Selain penindakan, Pemkab Kaur juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat pemilik ternak melalui berbagai media dan himbauan langsung dari Pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Jika kami menemukan ada ternak berkeliaran di sekitar perkantoran, jalan raya, serta fasilitas umum lainnya, kami akan lakukan penertiban,” pungkas Bambang, menegaskan komitmen Sat Pol PP.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi

9 Juli 2026 - 18:20 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus 

9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Pasca Perkelahian Maut Pelajar di Pasar Manna, Pengurus RT Siap Hidupkan Lagi Pos Kamling

9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Minta Pengusaha Batu Bara di Bumi Merah Putih Patuhi Batas Tonase

8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Semarak Merah Putih 2026: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Job Fair 10 Hari Beruntun

8 Juli 2026 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi