BENGKULU, faktabengkulu.com – Kabar yang dinanti-nantikan oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya menemui titik terang. Anggaran untuk Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan sudah “standby” dan siap masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Lantas, kapan tanggal mainnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Anggaran Sudah Standby, Tunggu Lampu Hijau Pusat
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa secara finansial, Pemprov Bengkulu tidak memiliki kendala. Dana kompensasi tambahan ini sudah dialokasikan dalam APBD 2026.
Saat ini, satu-satunya penghalang pencairan hanyalah masalah administrasi regulasi dari pemerintah pusat. Pemprov masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai payung hukum penyaluran.
“Secara prinsip, anggaran Gaji ke-13 kita sudah siap. Sekarang posisinya kami hanya tinggal menunggu instruksi resmi melalui surat edaran Menkeu. Itulah yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya,” ungkap Herwan Antoni, Kamis (14/5/2026).
Instruksi Gubernur: Jangan Ditunda!
Pihak Pemprov Bengkulu menjamin tidak akan ada proses yang berbelit-belit di tingkat daerah. Begitu regulasi dari Kemenkeu turun, proses transfer akan langsung dilakukan.
Herwan menambahkan bahwa Gubernur Bengkulu telah memberikan instruksi tegas agar pencairan dilakukan secepat kilat guna mendukung daya beli ASN.
“Arahan Pak Gubernur sangat jelas: begitu surat edaran turun, langsung eksekusi. Jangan ditunda-tunda karena dana ini sangat dibutuhkan untuk membantu kebutuhan para ASN,” tegasnya.
Gaji ke-13 untuk Biaya Sekolah dan Kebutuhan Rumah Tangga
Pencairan Gaji ke-13 memang selalu dijadwalkan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah menyadari bahwa momen ini adalah waktu di mana pengeluaran rumah tangga ASN cenderung meningkat, terutama untuk biaya pendidikan anak.
“Kami paham ini sangat dinantikan, terutama untuk masuk sekolah anak dan kebutuhan mendesak lainnya. Itulah mengapa kami berkomitmen agar penyalurannya tepat waktu,” jelas Sekda.
Siapa Saja yang Menerima?
Berdasarkan skema yang disiapkan, berikut adalah kategori penerima Gaji ke-13 di lingkup Pemprov Bengkulu:
- ASN (PNS)
- PPPK Penuh Waktu (Status setara ASN)
- PPPK Paruh Waktu (Akan disesuaikan dengan regulasi daerah dan kemampuan anggaran).
Bagi para ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu, ada baiknya mulai mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan agar saat “lampu hijau” dari Kemenkeu menyala, proses verifikasi di OPD masing-masing bisa berjalan mulus.
(ABD)













