Menu

Mode Gelap
Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup Akselerasi Bengkulu Smart Province, Dinas Kominfotik Usulkan Pembangunan BTS di 4 Titik Blank Spot ke Senator Destita

Headline

Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3,9 Triliun dari Kasus Korupsi

badge-check


Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3,9 Triliun dari Kasus Korupsi Perbesar

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Sepanjang tahun 2025, total kerugian negara dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejati Bengkulu mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,9 triliun.

​Waka Kejati Bengkulu, Muslkhuddin, menyatakan bahwa pemulihan hak negara merupakan fokus utama. Total aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan nilainya mencapai sekitar Rp 1,4 triliun. Pemulihan ini mencakup uang tunai, aset bergerak, aset tidak bergerak, serta berbagai barang bukti yang telah disita dalam tahapan penyidikan hingga penuntutan.

​Sebagai bukti nyata pemulihan kerugian negara, Kejati juga memamerkan sebagian uang tunai sebesar Rp 44,09 miliar yang merupakan hasil sitaan dari perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan.

​”Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” ujar Muslkhuddin pada hari Selasa (9/12/2025).

​Muslikhuddin menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini semakin kompleks, ditandai dengan modus operandi yang terus berkembang dan beragam. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci untuk memastikan pencegahan dan penindakan korupsi memberikan dampak nyata pada kehidupan publik.

​Kerugian negara terbesar antara lain berasal dari kasus korupsi sektor pertambangan, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, serta kasus-kasus yang melibatkan sektor perkebunan.

​Dalam momen HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan kolektif dalam menjaga masa depan Bengkulu. Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara adalah bentuk keberpihakan pada sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, dan investasi untuk masa depan generasi muda.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong

10 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah

10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan

10 Mei 2026 - 18:22 WIB

KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia

10 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup

9 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Headline