Menu

Mode Gelap
Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi     Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya   Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah Meringankan Beban Warga, Dinkes Seluma Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak

Headline

Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3,9 Triliun dari Kasus Korupsi

badge-check


Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3,9 Triliun dari Kasus Korupsi Perbesar

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Sepanjang tahun 2025, total kerugian negara dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejati Bengkulu mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,9 triliun.

​Waka Kejati Bengkulu, Muslkhuddin, menyatakan bahwa pemulihan hak negara merupakan fokus utama. Total aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan nilainya mencapai sekitar Rp 1,4 triliun. Pemulihan ini mencakup uang tunai, aset bergerak, aset tidak bergerak, serta berbagai barang bukti yang telah disita dalam tahapan penyidikan hingga penuntutan.

​Sebagai bukti nyata pemulihan kerugian negara, Kejati juga memamerkan sebagian uang tunai sebesar Rp 44,09 miliar yang merupakan hasil sitaan dari perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan.

​”Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” ujar Muslkhuddin pada hari Selasa (9/12/2025).

​Muslikhuddin menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini semakin kompleks, ditandai dengan modus operandi yang terus berkembang dan beragam. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci untuk memastikan pencegahan dan penindakan korupsi memberikan dampak nyata pada kehidupan publik.

​Kerugian negara terbesar antara lain berasal dari kasus korupsi sektor pertambangan, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, serta kasus-kasus yang melibatkan sektor perkebunan.

​Dalam momen HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan kolektif dalam menjaga masa depan Bengkulu. Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara adalah bentuk keberpihakan pada sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, dan investasi untuk masa depan generasi muda.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

24 Juni 2026 - 18:19 WIB

Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya  

23 Juni 2026 - 19:38 WIB

Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah

23 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di Ekonomi