Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Kejari Mukomuko Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 33 Perkara Inkrah

badge-check


Kejari Mukomuko Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 33 Perkara Inkrah Perbesar

Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tuntas dan transparan melalui kegiatan pemusnahan puluhan barang bukti (BB) pidana. Barang bukti ini berasal dari 33 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mukomuko pada Selasa pagi.

Kegiatan rutin ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Mukomuko serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mukomuko. Kehadiran berbagai unsur ini menjamin akuntabilitas dan transparansi seluruh proses eksekusi putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas. Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan keadilan,” tegas Yustina Engelin Kalangit.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak kejahatan, termasuk:

  • 10 perkara Narkotika
  • 7 perkara Persetubuhan anak
  • 5 perkara Pencurian
  • 3 perkara Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi
  • 1 perkara Peredaran obat tanpa izin. Secara spesifik, total 33,44 gram sabu-sabu dan 1,95 gram ganja berhasil dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakter setiap barang bukti guna memastikan tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan:

  1. Narkotika: Dihancurkan menggunakan blender.
  2. Benda Keras: Dipotong dan dihancurkan menggunakan gerinda.
  3. Barang Bukti Lain: Dibakar hingga habis.

Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur keamanan dan aturan hukum yang berlaku, menegaskan bahwa penanganan barang bukti adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum secara menyeluruh.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi