Menu

Mode Gelap
Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup Akselerasi Bengkulu Smart Province, Dinas Kominfotik Usulkan Pembangunan BTS di 4 Titik Blank Spot ke Senator Destita

Headline

Kasus Korupsi Tol Bengkulu Masuk Babak Baru: Empat Tersangka Segera Disidang

badge-check


Kasus Korupsi Tol Bengkulu Masuk Babak Baru: Empat Tersangka Segera Disidang Perbesar

KOTA BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanam tumbuh proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/12).

​Pelimpahan ini menandai beralihnya status perkara ke tahap penuntutan setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap atau P21.

​Keempat sosok yang terjerat dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, yakni:

  • ​Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
  • Ahadiya Seftiana: Mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
  • Hartanto: Seorang pengacara.
  • Toto Suharto: Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

​”Setelah pelimpahan ini, perkara segera memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mewakili Asisten Intelijen David Palapa Duarsa.

​Guna memperlancar proses hukum, keempat tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan. Selama masa ini, JPU akan mematangkan berkas dakwaan sebelum akhirnya didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelum pelimpahan ini dilakukan, penyidik Kejati Bengkulu telah bergerak cepat mengamankan aset milik salah satu tersangka, Hartanto. Sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, telah disita sebagai barang bukti.

​Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut didasari oleh dugaan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi tersangka. Hartanto diketahui bertindak sebagai pengacara bagi sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) yang mengelola anggaran pembebasan lahan sebesar Rp15 miliar.

​Kini, publik menunggu jalannya persidangan untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan kerugian negara dalam proyek strategis nasional tersebut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Tengkorak! Tiga Kendaraan Terguling dalam Sehari di Jalan Amblas Curup-Lebong

10 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bye-Bye Antrean! Masuk SMA/SMK di Bengkulu Kini Full Online, Bisa Daftar Sambil Ngopi di Rumah

10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan Dasar, Pemkot Bengkulu Siagakan 54 Pustu Hingga Kelurahan

10 Mei 2026 - 18:22 WIB

KRISIS BBM: Tantangan Kedaulatan Energi dan Solusi Strategis Indonesia

10 Mei 2026 - 17:53 WIB

Pilkades Serentak Mukomuko 2026: 37 Desa Bersiap, Pemkab Mulai Godok Revisi Perbup

9 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di Headline