Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Kasus Korupsi Tol Bengkulu Masuk Babak Baru: Empat Tersangka Segera Disidang

badge-check

Kasus Korupsi Tol Bengkulu Masuk Babak Baru: Empat Tersangka Segera DisidangPerbesar

KOTA BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanam tumbuh proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/12).

​Pelimpahan ini menandai beralihnya status perkara ke tahap penuntutan setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap atau P21.

​Keempat sosok yang terjerat dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, yakni:

  • ​Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
  • Ahadiya Seftiana: Mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
  • Hartanto: Seorang pengacara.
  • Toto Suharto: Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

​”Setelah pelimpahan ini, perkara segera memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mewakili Asisten Intelijen David Palapa Duarsa.

​Guna memperlancar proses hukum, keempat tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan. Selama masa ini, JPU akan mematangkan berkas dakwaan sebelum akhirnya didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelum pelimpahan ini dilakukan, penyidik Kejati Bengkulu telah bergerak cepat mengamankan aset milik salah satu tersangka, Hartanto. Sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, telah disita sebagai barang bukti.

​Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut didasari oleh dugaan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi tersangka. Hartanto diketahui bertindak sebagai pengacara bagi sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) yang mengelola anggaran pembebasan lahan sebesar Rp15 miliar.

​Kini, publik menunggu jalannya persidangan untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan kerugian negara dalam proyek strategis nasional tersebut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wujud Nyata Kepedulian Pemkot Bengkulu: Salurkan Bantuan untuk Bayi Prematur di Bentiring

25 Sep 2026 - 20:35 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Pemkot Bengkulu: Salurkan Bantuan untuk Bayi Prematur di Bentiring

Bangkit dari Puing Musibah: Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu Wujudkan Hunian Baru untuk Warga Pengantungan  

25 Sep 2026 - 20:32 WIB

Bangkit dari Puing Musibah: Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu Wujudkan Hunian Baru untuk Warga Pengantungan   

Tangis Haru di Tanah Patah: Rumah Hangus Terbakar, Pasutri Ini Akhirnya Terima Kunci Bedah Rumah Baru

25 Sep 2026 - 20:26 WIB

Tangis Haru di Tanah Patah: Rumah Hangus Terbakar, Pasutri Ini Akhirnya Terima Kunci Bedah Rumah Baru

Demo Hari Tani di Kantor Gubernur Bengkulu Ricuh, Aliansi Rakyat Bersatu Sodorkan 8 Tuntutan Krusial

24 Sep 2026 - 22:45 WIB

Demo Hari Tani di Kantor Gubernur Bengkulu Ricuh, Aliansi Rakyat Bersatu Sodorkan 8 Tuntutan Krusial

Pemkot Jangkau Solusi APBD 2026, Penjelasan Tegas Gedung Mess Pemda Terjawab di Bumi Merah Putih

24 Sep 2026 - 17:57 WIB

Pemkot Jangkau Solusi APBD 2026, Penjelasan Tegas Gedung Mess Pemda Terjawab di Bumi Merah Putih
Trending di Headline