Menu

Mode Gelap
Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi     Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya   Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah Meringankan Beban Warga, Dinkes Seluma Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak

Headline

Kasus Korupsi Tol Bengkulu Masuk Babak Baru: Empat Tersangka Segera Disidang

badge-check


Kasus Korupsi Tol Bengkulu Masuk Babak Baru: Empat Tersangka Segera Disidang Perbesar

KOTA BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanam tumbuh proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/12).

​Pelimpahan ini menandai beralihnya status perkara ke tahap penuntutan setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap atau P21.

​Keempat sosok yang terjerat dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, yakni:

  • ​Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
  • Ahadiya Seftiana: Mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
  • Hartanto: Seorang pengacara.
  • Toto Suharto: Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

​”Setelah pelimpahan ini, perkara segera memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mewakili Asisten Intelijen David Palapa Duarsa.

​Guna memperlancar proses hukum, keempat tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan. Selama masa ini, JPU akan mematangkan berkas dakwaan sebelum akhirnya didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelum pelimpahan ini dilakukan, penyidik Kejati Bengkulu telah bergerak cepat mengamankan aset milik salah satu tersangka, Hartanto. Sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, telah disita sebagai barang bukti.

​Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut didasari oleh dugaan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi tersangka. Hartanto diketahui bertindak sebagai pengacara bagi sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) yang mengelola anggaran pembebasan lahan sebesar Rp15 miliar.

​Kini, publik menunggu jalannya persidangan untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan kerugian negara dalam proyek strategis nasional tersebut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Perintis Garuda Rampung, Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Warga Taba Penanjung Jaga Akses Vital Ini

24 Juni 2026 - 18:35 WIB

Genjot Infrastruktur, Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp10 Miliar untuk Tuntaskan Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya

24 Juni 2026 - 18:28 WIB

Didakwa Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Siapkan Eksepsi    

24 Juni 2026 - 18:19 WIB

Tegas! Dikbud Seluma Larang Sekolah Tahan Rapor dan Ijazah Siswa Karena Alasan Biaya  

23 Juni 2026 - 19:38 WIB

Dukung UMKM di Festival Tabut 2026, Kanwil DJPb Bengkulu Fasilitasi 23 Lapak Kreatif dengan Omzet Jutaan Rupiah

23 Juni 2026 - 19:27 WIB

Trending di Ekonomi