MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Warga Kabupaten Mukomuko kini tidak perlu lagi merogoh kocek dalam-dalam atau menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko dipastikan akan segera menggelar program pelayanan keliling di 15 kecamatan.
Langkah progresif ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Dukcapil resmi memberikan lampu hijau, sekaligus menggelontorkan tambahan 10 ribu blanko e-KTP untuk wilayah Mukomuko.
Tambahan amunisi blanko ini diharapkan menjadi solusi jitu dalam mengurai antrean panjang serta memangkas keterlambatan pencetakan e-KTP yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Solusi Jarak dan Antrean: Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, mengungkapkan bahwa dukungan dari Kemendagri ini menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya.
“Secara prinsip, Kemendagri sudah merestui pelayanan keliling di 15 kecamatan. Bahkan kita juga akan mendapatkan tambahan 10 ribu blanko e-KTP. Ini tentu sangat membantu,” ujar Epin, Minggu (24/5/2026).
Selama ini, letak geografis wilayah Mukomuko yang luas memaksa sebagian warga di kecamatan terpencil menghabiskan waktu dan biaya transportasi yang tidak sedikit untuk datang ke kantor pusat pelayanan. Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat cukup mendatangi titik pelayanan di kecamatan masing-masing.
Menanti Ketukan Palu Anggaran APBD-P 2026
Meskipun lampu hijau dari pusat sudah menyala, Epin menjelaskan bahwa pelaksanaan program pelayanan keliling ini belum bisa berjalan serentak secara penuh dalam waktu dekat. Faktor kesiapan anggaran daerah memegang peranan penting.
Pihak Dukcapil Mukomuko telah mengajukan usulan pembiayaan operasional pelayanan keliling ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APB-P) 2026.
- Target 2026: Pelayanan keliling akan mulai berjalan secara bertahap begitu anggaran disetujui.
- Target 2027: Program layanan jemput bola ini ditargetkan bisa beroperasi secara maksimal dan menyeluruh di seluruh kecamatan.
“Untuk tahun 2026, layanan keliling tetap direncanakan berjalan, namun masih bergantung pada ketersediaan anggaran,” tambah Epin.
Mengapa Dokumen Kependudukan Begitu Krusial?
Inovasi pelayanan yang digagas Dukcapil Mukomuko ini bukan tanpa alasan. Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) merupakan kunci utama warga untuk mengakses berbagai hak dasar dan fasilitas publik dari negara.
Beberapa akses penting yang membutuhkan validitas Adminduk antara lain:
- Fasilitas Kesehatan: Pendaftaran BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit.
- Pendidikan: Pendaftaran sekolah anak dan program beasiswa.
- Bantuan Sosial: Kevalidan data kemiskinan agar bansos tepat sasaran.
Dengan pasokan blanko yang melimpah dan rencana hadirnya layanan keliling, Pemkab Mukomuko berkomitmen agar target pemerataan kepemilikan dokumen kependudukan dapat segera tercapai demi kesejahteraan masyarakat.
(ABD)













