BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Angin segar berembus bagi para petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat kemitraan melejit hingga Rp3.321 per kilogram.
Langkah cepat ini diambil demi menjaga stabilitas pendapatan para petani, sekaligus memberikan ketegasan hukum agar pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak bermain-main dengan harga ketetapan.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menegaskan bahwa angka Rp3.321 ini lahir dari proses yang transparan. Tim penetapan harga sengaja melibatkan seluruh elemen terkait, mulai dari asosiasi petani hingga perwakilan perusahaan perkebunan dan PKS.
“Alhamdulillah, harga TBS kita hari ini ditetapkan sebesar Rp3.321 per kilogram. Sejauh ini, perusahaan-perusahaan yang sudah membangun kemitraan terpantau patuh terhadap harga yang disepakati oleh tim,” ungkap Sri Herlin, Senin (15/6/2026).
Apresiasi Sinergi Daerah dan Desakan Kemitraan Petani Swadaya
Ada pemandangan positif dalam rapat pleno penetapan harga kali ini. Kehadiran perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Seluma mendapat apresiasi khusus dari Pemprov Bengkulu. Kehadiran ini dinilai memperkuat koordinasi lini bawah agar kebijakan harga ini benar-benar menyentuh akar rumput.
Namun, perlu dicatat bahwa harga Rp3.321 per kg ini hanya berlaku bagi petani yang sudah menjalin kemitraan resmi dengan PKS. Mengingat pentingnya perlindungan harga ini, Pemprov Bengkulu mendesak para petani mandiri (swadaya) untuk segera merapat dan membentuk kelompok kemitraan.
“Gubernur Bengkulu sudah menerbitkan surat imbauan resmi terkait hal ini. Kami juga meminta dinas di tingkat kabupaten dan kota aktif memfasilitasi para petani swadaya agar mereka cepat masuk ke dalam sistem kemitraan dan mendapatkan hak perlindungan harga yang sama,” tambahnya.
PKS Bandel? Siap-Siap Izin Usaha Dicabut!
Pemprov Bengkulu tidak main-main dalam mengawal regulasi ini. Sri Herlin mengingatkan, ada sanksi berlapis dan tegas yang menanti korporasi atau PKS yang nekat membeli TBS di bawah harga ketetapan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) serta regulasi turunannya, sangsi akan diberikan secara bertahap namun mematikan bagi operasional perusahaan.
Tahap Awal: Teguran administratif secara tertulis.
Tahap Akhir: Jika pelanggaran dilakukan berulang dan mengabaikan teguran, pemerintah tidak segan untuk mencabut izin usaha PKS tersebut.
Ekspor CPO Lancar, Tidak Ada Alasan Potong Harga
Pihak Dinas TPHP juga memastikan bahwa peta industri kelapa sawit di tingkat nasional saat ini berada dalam kondisi yang sangat sehat dan stabil. Alur ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri berjalan tanpa hambatan.
Dengan serapan pasar internasional yang normal, Pemprov menilai tidak ada celah atau alasan bagi PKS untuk memotong harga beli dari petani dengan dalih operasional atau penumpukan stok.
“Semua data menunjukkan ekspor CPO normal. Jadi, tidak ada alasan sama sekali bagi perusahaan untuk mangkir dari harga TBS yang sudah kita sepakati bersama,” pungkas Sri Herlin.
(ABD)













