Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi DAK & DAU 2025 Dinkes Seluma : Polda Bengkulu Panggil Mantan Pegawai, Siapa yang Dibidik ? RSUD Mukomuko Disorot Usai Pasien ICU Meninggal, Bupati Choirul Huda Berang dan Lakukan Sidak! Fokus Buru 3 Begal di Talang Empat Bengkulu Tengah, Polisi Sisir Rekaman CCTV Hingga Luar Provinsi Disperindagkop UKM Mukomuko Turun Gunung, Pastikan Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap Solid   Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran SPMB SMK Negeri di Bengkulu Diperpanjang hingga Akhir Juni Tak Saling Mengalah di Tikungan, Dua Truk Terperosok di Jalur Curup-Lubuklinggau, Lalu Lintas Buka Tutup!  

Ekonomi

Harga TBS Sawit Bengkulu November Ditetapkan Rp 3.330/Kg

badge-check


Harga TBS Sawit Bengkulu November Ditetapkan Rp 3.330/Kg Perbesar

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode November 2025 sebesar Rp 3.330 per kilogram.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Penetapan Harga TBS yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu pada Senin (10/11). Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan, asosiasi petani sawit, serta instansi terkait.

Dalam arahannya, Wagub Mian menyoroti peran strategis sektor kelapa sawit yang disebutnya sebagai primadona dan penopang utama perekonomian daerah. Ia menekankan bahwa subsektor ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama di enam kabupaten yang menjadi sentra produksi kelapa sawit.

“Pemerintah harus hadir melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Mian.

Mian juga memberikan peringatan tegas agar semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” ujar Mian.

Rapat penetapan harga ini merupakan agenda rutin pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Melalui mekanisme ini, Pemprov Bengkulu berupaya memastikan harga sawit tetap menguntungkan bagi petani, sekaligus menjaga daya saing bagi industri pengolahan.

Dengan penetapan harga baru ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi para petani sawit di Bengkulu, serta terwujudnya hubungan yang harmonis dan berkeadilan antara pemerintah dan pelaku usaha.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi DAK & DAU 2025 Dinkes Seluma : Polda Bengkulu Panggil Mantan Pegawai, Siapa yang Dibidik ?

27 Juni 2026 - 20:20 WIB

RSUD Mukomuko Disorot Usai Pasien ICU Meninggal, Bupati Choirul Huda Berang dan Lakukan Sidak!

27 Juni 2026 - 19:10 WIB

Fokus Buru 3 Begal di Talang Empat Bengkulu Tengah, Polisi Sisir Rekaman CCTV Hingga Luar Provinsi

27 Juni 2026 - 19:05 WIB

Disperindagkop UKM Mukomuko Turun Gunung, Pastikan Pengurus Koperasi Merah Putih Tetap Solid  

26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran SPMB SMK Negeri di Bengkulu Diperpanjang hingga Akhir Juni

26 Juni 2026 - 18:37 WIB

Trending di Headline