Menu

Mode Gelap
Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan  Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Pascakebakaran untuk Warga Lingkar Barat, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat

Ekonomi

Harga TBS Sawit Bengkulu November Ditetapkan Rp 3.330/Kg

badge-check

Harga TBS Sawit Bengkulu November Ditetapkan Rp 3.330/Kg Perbesar

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode November 2025 sebesar Rp 3.330 per kilogram.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Penetapan Harga TBS yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu pada Senin (10/11). Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan, asosiasi petani sawit, serta instansi terkait.

Dalam arahannya, Wagub Mian menyoroti peran strategis sektor kelapa sawit yang disebutnya sebagai primadona dan penopang utama perekonomian daerah. Ia menekankan bahwa subsektor ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama di enam kabupaten yang menjadi sentra produksi kelapa sawit.

“Pemerintah harus hadir melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Mian.

Mian juga memberikan peringatan tegas agar semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” ujar Mian.

Rapat penetapan harga ini merupakan agenda rutin pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Melalui mekanisme ini, Pemprov Bengkulu berupaya memastikan harga sawit tetap menguntungkan bagi petani, sekaligus menjaga daya saing bagi industri pengolahan.

Dengan penetapan harga baru ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi para petani sawit di Bengkulu, serta terwujudnya hubungan yang harmonis dan berkeadilan antara pemerintah dan pelaku usaha.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat

12 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan 

12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini

12 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan

12 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di Headline