Menu

Mode Gelap
Pulang Belanja dari Pasar Atas, IRT di Rejang Lebong Dijambret: Gelang Emas Rp 25 Juta Raib Waspada! 561 Warga Kota Bengkulu Terserang Diare, Dinkes Ingatkan Pentingnya PHBS Ancaman Megathrust di Depan Mata, TNI Gelar Latihan Siaga Bencana Skala Besar di Bengkulu Bengkulu Bidik Pembangunan Pabrik Biodiesel, Wagub Mian: Saatnya Hilirisasi Sawit Dipercepat! Sekda Bengkulu Pastikan Layanan Cuci Darah RSUD M Yunus Kembali Normal, Stok Bahan Medis Aman! Genjot PAD Sektor Pertambangan, Pemprov Bengkulu Geser Fokus ke Jasa Lab dan Opsen MBLB

Headline

Gelapkan Dana Konsumen Rp 5 Miliar demi Judi Online, Pemilik Showroom di Bengkulu Diringkus Polisi

badge-check


Gelapkan Dana Konsumen Rp 5 Miliar demi Judi Online, Pemilik Showroom di Bengkulu Diringkus Polisi Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Pelarian TC (44), seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu yang diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan massal, akhirnya kandas. Setelah sempat buron sejak Maret 2026, TC berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Jawa Barat.

Aksi lancung tersangka tidak main-main. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat habis digunakan untuk gaya hidup hingga bermain judi online.

Modus Ganda: Menahan BPKB Meski Kredit Lunas

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana melalui Kasubdit Hardabangtah AKBP Novi Ari, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan praktik curang ini selama kurang lebih tiga tahun.

Modus yang dijalankan TC tergolong rapi. Awalnya, ia melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan konsumen secara normal. Namun, tersangka diam-diam mengajukan BPKB kendaraan tersebut ke pihak leasing untuk mencairkan dana.

Petaka muncul saat konsumen telah melunasi kewajiban kreditnya. Bukannya mendapatkan hak milik kendaraan secara penuh, BPKB para korban justru ditahan oleh tersangka dan tidak kunjung diserahkan.

“Tersangka mengamankan dana pencairan dari leasing, namun saat konsumen sudah melunasi kewajibannya, BPKB tidak diserahkan. Dari praktik ini, kerugian total ditaksir mencapai Rp 5 miliar,” ujar AKBP Novi Ari, Senin (13/4/2026).

Uang Mengalir ke Meja Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TC mengakui bahwa uang miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk pengembangan usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan.

“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga bermain judi online,” tambah Novi Ari secara tegas.

Terancam 4 Tahun Penjara

Penangkapan TC bermula dari adanya sedikitnya tiga laporan polisi (LP) dari masyarakat yang merasa dirugikan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil melacak keberadaan tersangka di Jawa Barat dan langsung membawanya kembali ke Bengkulu melalui Bandara Fatmawati.

Saat ini, TC tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bengkulu untuk pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Atas perbuatannya, TC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pulang Belanja dari Pasar Atas, IRT di Rejang Lebong Dijambret: Gelang Emas Rp 25 Juta Raib

17 April 2026 - 19:42 WIB

Waspada! 561 Warga Kota Bengkulu Terserang Diare, Dinkes Ingatkan Pentingnya PHBS

17 April 2026 - 19:39 WIB

Ancaman Megathrust di Depan Mata, TNI Gelar Latihan Siaga Bencana Skala Besar di Bengkulu

17 April 2026 - 19:36 WIB

Bengkulu Bidik Pembangunan Pabrik Biodiesel, Wagub Mian: Saatnya Hilirisasi Sawit Dipercepat!

16 April 2026 - 18:52 WIB

Sekda Bengkulu Pastikan Layanan Cuci Darah RSUD M Yunus Kembali Normal, Stok Bahan Medis Aman!

16 April 2026 - 18:50 WIB

Trending di Headline