BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Pelarian TC (44), seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu yang diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan massal, akhirnya kandas. Setelah sempat buron sejak Maret 2026, TC berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Jawa Barat.
Aksi lancung tersangka tidak main-main. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat habis digunakan untuk gaya hidup hingga bermain judi online.
Modus Ganda: Menahan BPKB Meski Kredit Lunas
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana melalui Kasubdit Hardabangtah AKBP Novi Ari, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan praktik curang ini selama kurang lebih tiga tahun.
Modus yang dijalankan TC tergolong rapi. Awalnya, ia melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan konsumen secara normal. Namun, tersangka diam-diam mengajukan BPKB kendaraan tersebut ke pihak leasing untuk mencairkan dana.
Petaka muncul saat konsumen telah melunasi kewajiban kreditnya. Bukannya mendapatkan hak milik kendaraan secara penuh, BPKB para korban justru ditahan oleh tersangka dan tidak kunjung diserahkan.
“Tersangka mengamankan dana pencairan dari leasing, namun saat konsumen sudah melunasi kewajibannya, BPKB tidak diserahkan. Dari praktik ini, kerugian total ditaksir mencapai Rp 5 miliar,” ujar AKBP Novi Ari, Senin (13/4/2026).
Uang Mengalir ke Meja Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TC mengakui bahwa uang miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk pengembangan usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan.
“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga bermain judi online,” tambah Novi Ari secara tegas.
Terancam 4 Tahun Penjara
Penangkapan TC bermula dari adanya sedikitnya tiga laporan polisi (LP) dari masyarakat yang merasa dirugikan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil melacak keberadaan tersangka di Jawa Barat dan langsung membawanya kembali ke Bengkulu melalui Bandara Fatmawati.
Saat ini, TC tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bengkulu untuk pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatannya, TC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(ABD)












