BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Persoalan upah rendah masih menjadi bayang-bayang bagi sebagian tenaga kerja di Kota Bengkulu. Meski regulasi sudah jelas, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mengungkapkan fakta bahwa masih ditemukan perusahaan yang membandel dengan membayar upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK).
Menyikapi hal ini, Disnaker Kota Bengkulu secara terbuka mengimbau para buruh atau karyawan yang merasa haknya dikebiri untuk segera melapor. Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.
UMK Rp3.089.218 Adalah Harga Mati
Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bengkulu, Auliyus Marni, menegaskan bahwa aturan pengupahan bukan sekadar formalitas. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seluruh perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai angka yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk Kota Bengkulu sendiri, angka keramat yang harus dipatuhi adalah Rp3.089.218.
“Secara umum, mayoritas perusahaan sudah patuh. Namun, kami tidak menutup mata bahwa laporan mengenai upah di bawah UMK masih masuk ke meja kami. Setiap aduan yang masuk pasti kami tindak lanjuti,” ujar Auliyus, Selasa (21/4/2026).
Kedepankan Pembinaan, Bukan Sekadar Mencari Kesalahan
Meski tegas dalam aturan, Disnaker mengaku tidak ingin gegabah dalam memberikan sanksi. Auliyus menjelaskan bahwa instansinya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
- Tujuannya jelas: mencari jalan tengah atau win-win solution. Disnaker berperan sebagai jembatan agar roda usaha tetap berputar tanpa harus mengorbankan kesejahteraan buruh.
“Kami hadir untuk mengayomi kedua belah pihak. Kami masih berprasangka baik bahwa mungkin ada perusahaan yang belum sepenuhnya paham teknis regulasi terbaru. Di sinilah peran kami untuk melakukan pembinaan agar mereka segera menyesuaikan,” tambahnya.
Tantangan Pengawasan: Perusahaan Sering ‘Main Aman’
Salah satu kendala klasik yang dihadapi tim pengawas di lapangan adalah kondisi normatif yang kerap ditunjukkan perusahaan saat pemeriksaan mendadak (sidak). Banyak perusahaan yang terlihat patuh secara administratif, namun kondisi aslinya berbeda di mata pekerja.
Oleh karena itu, keberanian pekerja untuk melapor menjadi kunci utama. Laporan dari internal karyawan dianggap sebagai data paling valid untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Punya keluhan soal upah? Bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin berkonsultasi atau melaporkan ketidaksesuaian upah, dapat langsung mendatangi Kantor Disnaker Kota Bengkulu. Identitas pelapor akan dijaga sesuai prosedur guna memastikan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
Info Grafis UMK Kota Bengkulu 2026:
- Standar UMK: Rp3.089.218
- Landasan Hukum: PP No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Kanal Aduan: Kantor Disnaker Kota Bengkulu
(ABD)













