Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Dugaan Kriminalisasi Mantan Pengasuh Anak di Bengkulu : Kuasa Hukum RAJ Tuding Proses Hukum Cacat dan Isyaratkan Motif Tersembunyi

badge-check

Dugaan Kriminalisasi Mantan Pengasuh Anak di Bengkulu : Kuasa Hukum RAJ Tuding Proses Hukum Cacat dan Isyaratkan Motif Tersembunyi Perbesar

Bengkulu – Penetapan RAJ (20), mantan pengasuh anak, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak berbuntut panjang dan memicu perlawanan hukum. Kuasa hukum RAJ tidak hanya menuding adanya cacat prosedur dalam proses hukum, tetapi juga mengisyaratkan adanya motif lain yang tersembunyi di balik pelaporan yang dilayangkan oleh istri Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Kuasa hukum RAJ, A Yamin SH MH, mengungkapkan fakta mengejutkan yang mendasari dugaan kriminalisasi. Menurutnya, ini bukan kali pertama kliennya berurusan dengan hukum atas laporan dari pihak pelapor yang sama.

“Kasus lama (tuduhan pencurian) sudah terbukti tidak benar. Kini muncul lagi tuduhan baru dengan motif yang sama,” ungkap Yamin pada Kamis (13/11/25) usai persidangan praperadilan di PN Bengkulu.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi RAJ. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa didukung bukti yang kuat.

Dalam persidangan praperadilan, pihak RAJ menyoroti beberapa pelanggaran prosedural fatal :

  1. Pelanggaran Putusan MK : Penyidik dituding melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak memeriksa RAJ sebagai calon tersangka.
  2. Proses Kilat:

    “Klien kami hanya diperiksa satu kali sebagai saksi, lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yamin.

  3. Ketiadaan Alat Bukti : Kuasa hukum menyoroti tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “CCTV dan saksi mata pun tidak ada,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Elfahmi Lubis, menekankan bahwa alat bukti yang digunakan sangat lemah, diduga hanya didasarkan pada visum atas “dugaan cubitan”.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Yamin.

Saat ini, RAJ berjuang untuk mendapatkan keadilan melalui gugatan Praperadilan di PN Bengkulu. Pihak kuasa hukum meminta hakim agar :

  1. Membatalkan status tersangka RAJ.
  2. Menghentikan proses penyidikan.

Di samping upaya hukum ini, pihak RAJ secara terbuka mempertanyakan motif sebenarnya di balik dua laporan yang menimpa mantan pekerja rumah tangga tersebut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline