Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Dugaan Kriminalisasi Mantan Pengasuh Anak di Bengkulu : Kuasa Hukum RAJ Tuding Proses Hukum Cacat dan Isyaratkan Motif Tersembunyi

badge-check


Dugaan Kriminalisasi Mantan Pengasuh Anak di Bengkulu : Kuasa Hukum RAJ Tuding Proses Hukum Cacat dan Isyaratkan Motif Tersembunyi Perbesar

Bengkulu – Penetapan RAJ (20), mantan pengasuh anak, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak berbuntut panjang dan memicu perlawanan hukum. Kuasa hukum RAJ tidak hanya menuding adanya cacat prosedur dalam proses hukum, tetapi juga mengisyaratkan adanya motif lain yang tersembunyi di balik pelaporan yang dilayangkan oleh istri Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Kuasa hukum RAJ, A Yamin SH MH, mengungkapkan fakta mengejutkan yang mendasari dugaan kriminalisasi. Menurutnya, ini bukan kali pertama kliennya berurusan dengan hukum atas laporan dari pihak pelapor yang sama.

“Kasus lama (tuduhan pencurian) sudah terbukti tidak benar. Kini muncul lagi tuduhan baru dengan motif yang sama,” ungkap Yamin pada Kamis (13/11/25) usai persidangan praperadilan di PN Bengkulu.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mengkriminalisasi RAJ. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa didukung bukti yang kuat.

Dalam persidangan praperadilan, pihak RAJ menyoroti beberapa pelanggaran prosedural fatal :

  1. Pelanggaran Putusan MK : Penyidik dituding melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak memeriksa RAJ sebagai calon tersangka.
  2. Proses Kilat:

    “Klien kami hanya diperiksa satu kali sebagai saksi, lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yamin.

  3. Ketiadaan Alat Bukti : Kuasa hukum menyoroti tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “CCTV dan saksi mata pun tidak ada,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Elfahmi Lubis, menekankan bahwa alat bukti yang digunakan sangat lemah, diduga hanya didasarkan pada visum atas “dugaan cubitan”.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Yamin.

Saat ini, RAJ berjuang untuk mendapatkan keadilan melalui gugatan Praperadilan di PN Bengkulu. Pihak kuasa hukum meminta hakim agar :

  1. Membatalkan status tersangka RAJ.
  2. Menghentikan proses penyidikan.

Di samping upaya hukum ini, pihak RAJ secara terbuka mempertanyakan motif sebenarnya di balik dua laporan yang menimpa mantan pekerja rumah tangga tersebut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi