Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Disiplin Pegawai Disorot, Satpol PP Bengkulu Razia ASN yang Keluyuran di Mall dan Karaoke

badge-check


Disiplin Pegawai Disorot, Satpol PP Bengkulu Razia ASN yang Keluyuran di Mall dan Karaoke Perbesar

BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin kerja di kalangan aparatur negara. Pada Selasa (30/12/2025), petugas menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan (mall), tempat hiburan karaoke, hingga rumah makan di wilayah Kota Bengkulu untuk menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK yang berada di luar kantor saat jam kerja.

​Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Bengkulu, Herman Sahrial, menjelaskan bahwa operasi ini bukan tanpa alasan. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan masyarakat yang masuk kepada Gubernur Bengkulu mengenai banyaknya oknum pegawai yang terlihat berkeliaran di tempat hiburan saat seharusnya mereka bertugas.

​”Kami menindaklanjuti instruksi Pak Gubernur berdasarkan keresahan masyarakat terkait ASN maupun PPPK yang masih berada di mall atau tempat hiburan pada jam kerja,” ujar Herman saat memimpin pengecekan di kawasan Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban.

Dalam razia yang dimulai sejak pukul 13.47 WIB tersebut, petugas menyisir beberapa titik strategis, termasuk pusat perbelanjaan di Jalan Putri Gading Cempaka. Oknum ASN dan PPPK yang terjaring tidak langsung diberikan sanksi di tempat, melainkan melalui prosedur administrasi berikut:

  • Pendataan: Identitas pegawai yang terjaring dicatat secara mendetail oleh petugas.
  • Pelaporan ke Instansi: Data tersebut diserahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai tersebut bernaung.
  • Pembinaan: Proses pembinaan dan sanksi disiplin selanjutnya menjadi tanggung jawab penuh masing-masing pimpinan OPD.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan ini tidak akan berhenti di sini. Herman memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkala guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan integritas pegawai tetap terjaga.

​Hal ini menjadi catatan penting bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tetap mematuhi jam operasional kantor yang telah ditetapkan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi