Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Dikbud Seluma Berhentikan 60 Kepala Sekolah, Terapkan Batas Maksimal Jabatan Dua Periode

badge-check

Dikbud Seluma Berhentikan 60 Kepala Sekolah, Terapkan Batas Maksimal Jabatan Dua Periode Perbesar

SELUMA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akan segera memberhentikan 60 kepala sekolah dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan aturan terkait batas maksimal masa jabatan kepala sekolah.

​Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Safu’i, pada Sabtu (13/12/2025), mengonfirmasi bahwa pemberhentian puluhan kepala sekolah ini didasarkan pada data yang menunjukkan mereka telah menjabat selama dua periode.

​”Total ada sekira 60-an kepala sekolah yang akan kita berhentikan dalam waktu dekat ini. Ini karena mereka sudah menjabat dua periode,” jelas Munarwan.

Munarwan menegaskan bahwa pemberhentian 60 kepala sekolah ini telah sesuai dengan Permendikdaksmen Nomor 7 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur bahwa jabatan kepala sekolah hanya diperbolehkan selama dua periode kepemimpinan.​ Satu periode kepemimpinan dihitung selama empat tahun.

​Dengan demikian, 60 kepala sekolah yang akan diberhentikan ini semua sudah menjabat selama delapan tahun.

​”Jadi sudah sesuai aturan pemberhentian 60 kepala sekolah ini. Kalau tidak kita berhentikan, maka Dikbud yang salah karena tidak menerapkan aturan,” terangnya.

​Penerapan aturan ini juga penting untuk melindungi hak-hak kepala sekolah yang bersangkutan. Munarwan menambahkan, masa jabatan yang terinput di aplikasi akan merujuk pada pemberhentian jika sudah mencapai dua periode.

​”Jika tidak diberhentikan, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan kehilangan banyak haknya. Seperti sertifikasi dan tunjangan lain yang memang telah menjadi hak,” ungkap Munarwan.

​Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dikbud Seluma untuk menjalankan tata kelola pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline