Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Dikbud Seluma Berhentikan 60 Kepala Sekolah, Terapkan Batas Maksimal Jabatan Dua Periode

badge-check


Dikbud Seluma Berhentikan 60 Kepala Sekolah, Terapkan Batas Maksimal Jabatan Dua Periode Perbesar

SELUMA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akan segera memberhentikan 60 kepala sekolah dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan aturan terkait batas maksimal masa jabatan kepala sekolah.

​Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Safu’i, pada Sabtu (13/12/2025), mengonfirmasi bahwa pemberhentian puluhan kepala sekolah ini didasarkan pada data yang menunjukkan mereka telah menjabat selama dua periode.

​”Total ada sekira 60-an kepala sekolah yang akan kita berhentikan dalam waktu dekat ini. Ini karena mereka sudah menjabat dua periode,” jelas Munarwan.

Munarwan menegaskan bahwa pemberhentian 60 kepala sekolah ini telah sesuai dengan Permendikdaksmen Nomor 7 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur bahwa jabatan kepala sekolah hanya diperbolehkan selama dua periode kepemimpinan.​ Satu periode kepemimpinan dihitung selama empat tahun.

​Dengan demikian, 60 kepala sekolah yang akan diberhentikan ini semua sudah menjabat selama delapan tahun.

​”Jadi sudah sesuai aturan pemberhentian 60 kepala sekolah ini. Kalau tidak kita berhentikan, maka Dikbud yang salah karena tidak menerapkan aturan,” terangnya.

​Penerapan aturan ini juga penting untuk melindungi hak-hak kepala sekolah yang bersangkutan. Munarwan menambahkan, masa jabatan yang terinput di aplikasi akan merujuk pada pemberhentian jika sudah mencapai dua periode.

​”Jika tidak diberhentikan, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan kehilangan banyak haknya. Seperti sertifikasi dan tunjangan lain yang memang telah menjadi hak,” ungkap Munarwan.

​Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dikbud Seluma untuk menjalankan tata kelola pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi