Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Curhatan Honorer Satpol PP Bengkulu Tengah Viral: Gaji Tertunda 6 Bulan Akibat Regulasi UU ASN

badge-check


Curhatan Honorer Satpol PP Bengkulu Tengah Viral: Gaji Tertunda 6 Bulan Akibat Regulasi UU ASN Perbesar

BENGKULU TENGAH – Curhatan seorang tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi viral di media sosial setelah mengaku belum menerima gaji selama enam bulan dan kini telah dirumahkan.

​Tenaga honorer tersebut bahkan menyampaikan pesan langsung kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui akun media sosial pribadinya, menyoroti nasibnya.

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 67 tenaga honorer Satpol PP Bengkulu Tengah yang terkena dampak, terdiri dari 47 honorer non database dan 20 honorer baru. Total anggaran sebesar Rp 321 juta telah tersedia dalam APBD untuk pembayaran gaji mereka.

Menanggapi polemik ini, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tidak memiliki niat untuk menahan hak para honorer.

​Menurut Bupati Rachmat, permasalahan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada regulasi. Pembayaran gaji para honorer terbentur oleh aturan baru terkait dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

​”Memang benar gaji tenaga honorer Satpol PP tersebut belum dibayarkan. Tetapi tidak ada kehendak dari Pemkab Bengkulu Tengah untuk tidak membayar. Bahkan di APBD kita, dananya sudah tersedia sebesar Rp 321 juta,” kata Rachmat pada Selasa (16/12/2025).

​Ia menjelaskan bahwa 67 tenaga honorer tersebut diangkat pada tahun 2025, setelah berlakunya UU ASN yang melarang pengangkatan honorer baru, sementara proses pengangkatan PPPK sudah dilakukan.

​”Pembayaran gaji ini terbentur aturan yang tidak memperbolehkan pembayaran honorer lagi… Inikan menjadi problematika bagi kami di Pemkab Bengkulu Tengah,” ujarnya.

​Bupati Rachmat meminta para tenaga honorer Satpol PP untuk bersabar. Ia mengaku telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP untuk secara aktif mencari celah regulasi. Tujuannya adalah agar gaji para honorer tetap dapat dibayarkan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi