Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan

badge-check

Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata UnggulanPerbesar

BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas untuk memastikan wisatawan tetap nyaman dan kantong tetap aman selama libur Lebaran 2026. Guna mengantisipasi praktik “getok harga” atau kenaikan harga sepihak oleh oknum pedagang, Pemkot resmi memasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET) di 10 titik strategis kawasan wisata.

Langkah preventif ini dilakukan agar citra pariwisata Bumi Rafflesia tetap positif di mata pelancong, baik lokal maupun mancanegara.

Daftar Lokasi Pemasangan Spanduk HET

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (22/3/2026), spanduk-spanduk tersebut kini telah menghiasi sejumlah titik keramaian, di antaranya:

  • Pantai Pasir Putih
  • Pantai Zakat
  • Kawasan Sport Center
  • Danau Dendam Tak Sudah
  • Depan Mushola Auning
  • Kawasan BIM (Bengkulu Indah Mall)
  • Hotel Adeeva & Kawasan Marina
  • Sepanjang tepian pantai utama lainnya.

Rincian Harga Resmi: Kelapa Muda hingga Kopi

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan bahwa penetapan HET ini sudah mempertimbangkan margin keuntungan yang layak bagi para pedagang.

“Kami ingin memastikan wisatawan merasa aman tanpa khawatir adanya lonjakan harga yang tidak wajar. Spanduk ini adalah panduan bagi pembeli sekaligus peringatan bagi pedagang,” ujar Nina.

Berikut adalah patokan harga yang wajib dipatuhi pedagang selama masa libur Lebaran 2026:

  • Kelapa Muda Murni: Rp10.000 – Rp12.000 per buah.
  • Pop Mie (Siap Saji): Rp10.000 per porsi.
  • Teh/Kopi Panas: Rp5.000 per gelas.

Nina menjelaskan, harga modal kelapa muda saat ini berkisar di angka Rp7.000 hingga Rp8.000. Dengan HET maksimal Rp12.000, pedagang dianggap sudah mendapatkan untung yang wajar. “Tidak ada alasan lagi menjual kelapa muda sampai Rp15.000 atau lebih,” tegasnya.

Sanksi Tegas Bagi Pedagang Nakal

Pemkot Bengkulu tidak main-main dalam mengawal kebijakan ini. Tim gabungan dari Satpol PP dan pihak kepolisian akan melakukan patroli rutin di sepanjang garis pantai dan objek wisata lainnya.

Pedagang yang terbukti melanggar atau sengaja melepas spanduk HET demi mengelabui wisatawan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang merasa dirugikan atau menemukan harga di atas ketentuan, diimbau untuk tidak ragu melapor kepada petugas di lapangan atau melalui kanal pengaduan resmi Pemkot.

Dengan adanya standarisasi harga ini, diharapkan ekonomi kreatif di sektor pariwisata Bengkulu terus tumbuh tanpa harus mengorbankan kenyamanan pengunjung.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

19 Sep 2026 - 17:22 WIB

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

19 Sep 2026 - 17:20 WIB

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

19 Sep 2026 - 17:18 WIB

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

18 Sep 2026 - 19:39 WIB

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot

18 Sep 2026 - 19:34 WIB

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot
Trending di Ekonomi