BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Isu penggusuran pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu akhirnya terjawab. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan belakangan ini sama sekali bukan untuk mematikan mata pencaharian para pedagang, melainkan demi penataan kawasan yang lebih rapi, nyaman, dan berkepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan langsung usai rapat koordinasi (Rakor) antara Pemkot Bengkulu dan Komisi II DPRD Kota Bengkulu. Pertemuan ini khusus membahas tindak lanjut dari penertiban dan pembongkaran sejumlah saung pedagang yang dinilai menabrak aturan tata ruang.
Bersandar pada Regulasi, Bukan Asal Bongkar
Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi, menjelaskan bahwa seluruh proses penataan di ikon wisata Bengkulu ini memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah bergerak berdasarkan aturan tertulis, mulai dari SK Gubernur, Peraturan Gubernur (Pergub), hingga SK Walikota.
Menurut Sehmi, langkah tegas ini terpaksa diambil karena fakta di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran yang dibiarkan terlalu lama.
“Selama ini ada aturan yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Misalnya soal luasan pondok, kenyamanan pengunjung, hingga teknis pelayanan di lapangan. Kalau ada pondok yang berdiri di area jalan atau fasilitas umum, tentu harus digeser,” ujar Sehmi, Senin (25/5/2026).
Pedagang Lama Tetap Jadi Prioritas Utama
Bagi para pedagang yang khawatir kehilangan tempat mencari nafkah, Pemkot Bengkulu membawa kabar baik. Pemerintah menjamin tidak akan membuang para pelaku usaha lokal yang sudah lama menggantungkan hidup di Pantai Panjang.
- Prioritas Tempat: Pedagang lama tetap diprioritaskan untuk berjualan.
- Sistem Zonasi: Posisi dan tata letak lapak akan diatur ulang agar tidak memakan hak pejalan kaki atau ruang publik.
- Kewajiban Izin: Ke depan, seluruh pedagang wajib mengantongi izin resmi agar memiliki legalitas hukum yang kuat dalam menjalankan usahanya.
“Pedagang lama tetap diprioritaskan. Jadi bukan menggusur untuk menghilangkan pedagang. Hanya saja penempatan dan tata letaknya disesuaikan kembali,” tegas Sehmi.
Gandeng Dana CSR untuk Sulap Wajah Pantai Panjang
Menariknya, Pemkot Bengkulu tidak hanya fokus pada penertiban. Saat ini, pemerintah tengah bergerak cepat merangkul berbagai pihak swasta dan perbankan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), seperti Bank Bengkulu dan Bank Indonesia (BI), untuk membangun fasilitas penunjang wisata yang lebih modern.
Namun, Sehmi mengingatkan bahwa bantuan dari pihak luar hanya akan mengalir jika situasi di internal Pantai Panjang sudah kondusif dan tertib.
“Bagaimana orang mau membantu pembangunan kalau kawasan ini masih penuh persoalan? Karena itu, penataan ini harus terus berjalan,” tambahnya.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam masa transisi. Pemkot Bengkulu berharap para pedagang dan masyarakat dapat membangun kesadaran bersama demi menyukseskan penataan ini, sehingga Pantai Panjang bisa naik kelas menjadi destinasi wisata yang aman, tertib, dan berstandar nasional.
(ABD)













