BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh pemilik kendaraan di Bumi Merah Putih akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon besar-besaran untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pro-rakyat ini dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Diskon 50 Persen BBNKB II Menanti Anda
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam Rapat Koordinasi di Aula Merah Putih, Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar penghapusan denda pajak, tetapi juga memberikan potongan harga fantastis.
“Pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus. Selain pemutihan pajak (PKB), ada juga diskon BBNKB II sebesar 50 persen,” ujar Wagub Mian.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan, baik yang berasal dari dalam wilayah Provinsi Bengkulu maupun kendaraan dari luar provinsi yang ingin melakukan mutasi masuk ke Bengkulu.
Kenapa Harus Bayar Sekarang?
Ada beberapa alasan mengapa warga Bengkulu tidak boleh melewatkan kesempatan emas ini:
- Penghapusan Denda: Tunggakan pajak bertahun-tahun bisa diselesaikan tanpa beban denda yang menumpuk.
- Balik Nama Lebih Murah: Diskon 50 persen untuk BBNKB II sangat membantu bagi warga yang baru membeli kendaraan bekas agar legalitas kendaraan menjadi atas nama sendiri.
- Membangun Daerah: Hasil dari pajak kendaraan ini akan dibagi hasil: 66 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan 34 persen untuk Pemerintah Provinsi. Artinya, pajak yang Anda bayar langsung dirasakan manfaatnya untuk pembangunan jalan dan infrastruktur di daerah masing-masing.
Dukungan Penuh dari Polda Bengkulu
Program ini juga didukung penuh oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu. Kolaborasi antara Pemda dan kepolisian diharapkan mampu mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif.
Wagub Mian juga menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu untuk menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai di titik-titik layanan Samsat.
“Kami meminta pemerintah daerah ikut aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin,” tambah Mian.
Catat Tanggalnya!
- Mulai: 1 Mei 2026
- Berakhir: 31 Agustus 2026
- Lokasi: Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan pajak mati atau ingin balik nama, segera siapkan berkas seperti KTP asli, STNK, dan BPKB. Jangan sampai ketinggalan, karena program ini memiliki batas waktu terbatas!
(ABD)













