Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Ekonomi

Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2026, Cek Ketentuannya di Sini

badge-check


Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2026, Cek Ketentuannya di Sini Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh pemilik kendaraan di Bumi Merah Putih akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon besar-besaran untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pro-rakyat ini dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

Diskon 50 Persen BBNKB II Menanti Anda

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam Rapat Koordinasi di Aula Merah Putih, Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar penghapusan denda pajak, tetapi juga memberikan potongan harga fantastis.

“Pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus. Selain pemutihan pajak (PKB), ada juga diskon BBNKB II sebesar 50 persen,” ujar Wagub Mian.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan, baik yang berasal dari dalam wilayah Provinsi Bengkulu maupun kendaraan dari luar provinsi yang ingin melakukan mutasi masuk ke Bengkulu.

Kenapa Harus Bayar Sekarang?

Ada beberapa alasan mengapa warga Bengkulu tidak boleh melewatkan kesempatan emas ini:

  • Penghapusan Denda: Tunggakan pajak bertahun-tahun bisa diselesaikan tanpa beban denda yang menumpuk.
  • Balik Nama Lebih Murah: Diskon 50 persen untuk BBNKB II sangat membantu bagi warga yang baru membeli kendaraan bekas agar legalitas kendaraan menjadi atas nama sendiri.
  • Membangun Daerah: Hasil dari pajak kendaraan ini akan dibagi hasil: 66 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan 34 persen untuk Pemerintah Provinsi. Artinya, pajak yang Anda bayar langsung dirasakan manfaatnya untuk pembangunan jalan dan infrastruktur di daerah masing-masing.

Dukungan Penuh dari Polda Bengkulu

Program ini juga didukung penuh oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu. Kolaborasi antara Pemda dan kepolisian diharapkan mampu mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif.

Wagub Mian juga menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu untuk menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai di titik-titik layanan Samsat.

“Kami meminta pemerintah daerah ikut aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin,” tambah Mian.

Catat Tanggalnya!

  • Mulai: 1 Mei 2026
  • Berakhir: 31 Agustus 2026
  • Lokasi: Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan pajak mati atau ingin balik nama, segera siapkan berkas seperti KTP asli, STNK, dan BPKB. Jangan sampai ketinggalan, karena program ini memiliki batas waktu terbatas!

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi