KOTA BENGKULU, faktabengkulu.com – Kabar gembira bagi para orang tua dan wali murid yang sedang bersiap mendaftarkan anaknya dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kota Bengkulu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu resmi memangkas jalur birokrasi dengan menghapus kewajiban legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sebagai syarat pendaftaran.
Langkah progresif ini diambil untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mengurai benang kusut antrean panjang yang kerap terjadi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menjelang musim masuk sekolah.
Cukup Bawa Dokumen Asli ke Sekolah
Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan bahwa mulai SPMB 2026 ini, para orang tua tidak perlu lagi pusing memikirkan cap basah legalisir. Panitia pendaftaran di setiap sekolah telah diinstruksikan untuk langsung memverifikasi keabsahan data lewat dokumen asli.
“Persyaratan SPMB di Kota Bengkulu tidak lagi mewajibkan legalisir Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. Orang tua cukup menunjukkan KK asli dan akta kelahiran asli kepada panitia pendaftaran,” ujar Ilham Putra saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Setelah dokumen asli dicocokkan oleh panitia di sekolah tujuan, berkas akan langsung diproses. Strategi ini diharapkan membuat tahapan pendaftaran berjalan jauh lebih cepat, efisien, dan tentunya ramah di kantong masyarakat karena mengurangi beban fotokopi berlebih.
Solusi Mengurai Antrean Panjang di Dukcapil
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Disdikbud mencermati fenomena tahunan di mana Kantor Dukcapil Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring selalu diserbu ratusan warga dalam waktu bersamaan hanya untuk melegalisir dokumen. Kondisi tersebut dinilai menghambat efisiensi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) esensial lainnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, penumpukan massa di Dukcapil bisa ditekan secara signifikan. Orang tua kini bisa menghemat waktu dan tenaga, lalu mengalokasikannya untuk mempersiapkan kesiapan mental anak serta melengkapi berkas pendukung non-adminduk lainnya.
Sebagai informasi tambahan bagi para orang tua, pihak Disdikbud Kota Bengkulu sebelumnya juga telah memperketat pengawasan SPMB 2026 dengan melarang keras pihak sekolah melakukan praktik jual beli buku pelajaran maupun seragam sekolah demi menjaga transparansi dan keadilan akses pendidikan di Kota Bengkulu.
(ABD)













