MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial BY. Menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), BY kini resmi dinonaktifkan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses administrasi pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga objektivitas roda pemerintahan, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Regulasi Kepegawaian dan Hak yang Tetap Melekat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, mengonfirmasi bahwa prosedur penonaktifan BY saat ini sudah berjalan sesuai regulasi pembinaan ASN yang menghadapi persoalan hukum.
Meski status kepegawaiannya dibekukan untuk sementara waktu, Pemkab Mukomuko memastikan bahwa hak-hak dasar BY sebagai ASN tidak langsung diputus begitu saja.
“Statusnya sudah diberhentikan sementara. Namun, yang bersangkutan saat ini masih menerima hak kepegawaian secara penuh, termasuk tunjangan jabatan,” jelas Winarno pada Kamis (2/7/2026).
Langkah ini diambil karena pemerintah daerah wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
Kronologi Penonaktifan: Berawal dari Audit Internal
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, jajaran Pemkab Mukomuko sebenarnya sudah bergerak melakukan pemeriksaan internal.
- 6 Februari 2026: Bupati Mukomuko menerbitkan Surat Tugas Nomor 090/46/SPT/ITDA/II/2026.
- Audit Investigasi: Inspektorat Kabupaten Mukomuko diperintahkan merinci pengelolaan keuangan serta kinerja Kepala DLH untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
- Pembebasan Tugas: BY resmi dibebastugaskan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama agar pemeriksaan berjalan transparan dan bebas intervensi.
Setelah Polres Mukomuko menaikkan status BY menjadi tersangka dalam dugaan tipikor proyek RTH di depan RSUD Mukomuko tersebut, barulah BKPSDM memproses surat pemberhentian sementaranya.
Menanti Hasil Penyidikan Polres Mukomuko
Kasus dugaan rasuah proyek RTH Tahun Anggaran 2024 ini terus menyita perhatian publik di Bumi Kapuang Sati Ratau Batuah. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih mendalami bukti-bukti, memeriksa saksi, serta merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Pemkab Mukomuko menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(ABD)













