FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan ketegasan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Pihak sekolah secara resmi dilarang keras melakukan komersialisasi dengan menjual buku pelajaran maupun seragam sekolah kepada para peserta didik baru.
Langkah ini diambil guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, sesuai regulasi, serta tidak memberikan beban finansial tambahan bagi para orang tua murid.
Mengacu pada Aturan Kementerian
Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan ini bukan tanpa dasar. Pihak dinas bergerak sesuai dengan payung hukum perundang-undangan yang berlaku serta Surat Edaran resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami mengacu pada peraturan perundang-undangan dan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa sekolah dilarang menjual buku pelajaran, termasuk juga baju sekolah,” tegas Ilham, Senin (29/6/2026).
Orang Tua Bebas Beli Seragam Nasional, Ini Pengecualiannya
Terkait urusan seragam nasional seperti pakaian merah-putih untuk jenjang SD, putih-biru untuk jenjang SMP, serta seragam pramuka Disdikbud meminta pihak sekolah memberikan kebebasan penuh kepada orang tua. Sekolah dilarang mengarahkan, mengoordinir, apalagi mewajibkan pembelian lewat satu pintu di sekolah.
“Silakan orang tua mencari sendiri bajunya. Mau yang bagus, mau yang sedang, itu terserah,” tambah Ilham.
Kendati demikian, pihak sekolah masih diberikan kelonggaran untuk memfasilitasi pengadaan seragam yang bersifat khusus dan menjadi identitas khas sekolah masing-masing, seperti seragam batik dan seragam olahraga.
Buku Pelajaran Sudah Diakomodasi Dana BOS
Bukan hanya seragam, komersialisasi buku pelajaran di lingkungan sekolah juga menjadi sorotan utama. Ilham Putra menerangkan bahwa kebutuhan buku pelajaran bagi siswa sebenarnya telah diakomodasi melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meski begitu, ia tidak menampik adanya keterbatasan anggaran dana BOS yang membuat buku fasilitas sekolah tersebut belum bisa dibawa pulang oleh seluruh siswa secara mandiri. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan celah bagi pihak sekolah untuk berjualan.
“Kalau memang orang tua mau membeli, silakan. Tidak ada koordinir maupun arahan dari sekolah. Silakan orang tua membeli sendiri pada penerbit maupun percetakan sesuai dengan keinginan orang tua masing-masing,” pungkasnya.
Update Jadwal SPMB Kota Bengkulu
Berdasarkan data yang dihimpun, proses SPMB untuk jenjang SD dan SMP di wilayah Kota Bengkulu saat ini terpantau masih terus bergulir.
Khusus untuk tingkat SMP, pendaftaran melalui Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi masih dibuka dan berproses hingga tanggal 30 Juni 2026. Setelah jalur tersebut selesai, Disdikbud akan melanjutkan tahapan pendaftaran melalui Jalur Domisili (Zonasi) yang dijadwalkan pada 1 hingga 3 Juli 2026 mendatang.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, Disdikbud Kota Bengkulu berharap seluruh jajaran sekolah dapat mematuhi aturan demi menciptakan ekosistem pendidikan yang adil dan merata.
(ABD)













