Menu

Mode Gelap
Dua Pekan Beraksi, Polresta Bengkulu Ringkus 6 Tersangka Narkoba: Residivis dan Anak Bawah Umur Terjaring Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka! Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Pemkot Bengkulu Bekali Ratusan Bendahara Soal CoreTax dan Aturan Pajak Terbaru Stabilitas, Legitimasi, dan Konflik dalam Demokrasi Modern Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto

Lingkungan

Jangan Mau Bayar Lebih! Pemkot Bengkulu Siap ‘Sikat’ Jukir Nakal Jelang Nataru 2026

badge-check


Jangan Mau Bayar Lebih! Pemkot Bengkulu Siap ‘Sikat’ Jukir Nakal Jelang Nataru 2026 Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Menjelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran. Tak main-main, juru parkir (jukir) yang kedapatan “menggetok” harga atau memungut tarif di luar ketentuan resmi terancam kehilangan pekerjaannya seketika.

Langkah preventif ini diambil guna menjamin kenyamanan wisatawan dan warga lokal yang akan memadati pusat-pusat keramaian di Kota Bengkulu.

Sanksi Tegas: Cabut SPT di Tempat

Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi oknum jukir yang memanfaatkan momen liburan untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bapenda Nomor 900.1.13.1/135/BAPENDA/2025. Surat tersebut menjadi dasar hukum untuk menindak jukir yang melanggar aturan main.

“Langkah ini kami ambil karena sering adanya laporan oknum jukir yang menaikkan tarif sepihak saat momen Natal dan Tahun Baru. Jika ditemukan pelanggaran, Surat Perintah Tugas (SPT) jukir tersebut akan langsung kami cabut dan segera kami ganti dengan jukir baru,” tegas Indra di Kota Bengkulu, Rabu.

Wajib Tahu! Ini Tarif Parkir Resmi Kota Bengkulu

Agar tidak menjadi korban pungli, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk mengetahui dan hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut adalah rincian tarif parkir tepi jalan umum yang sah:

  • Sepeda Motor (Roda Dua): Rp2.000

  • Mobil/Minibus (Roda Tiga & Empat): Rp3.000

  • Kendaraan Roda Enam: Rp10.000

  • Truk Fuso/Tronton: Rp20.000

Masyarakat diminta untuk menolak dengan tegas jika diminta membayar lebih dari nominal di atas, meskipun alasan keramaian atau hari libur sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kanal Pengaduan

Indra juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi praktik di lapangan. Jika warga atau wisatawan dipaksa membayar parkir tidak wajar, disarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang.

“Masyarakat jangan ragu menolak. Jika ada paksaan, segera laporkan ke kepolisian, Satpol PP, atau langsung ke Bapenda Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan iklim pariwisata yang ramah dan kondusif di Kota Bengkulu, sehingga citra kota tetap terjaga di mata pelancong luar daerah.

(Tim Redaksi Fakta Bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka!

7 Mei 2026 - 19:36 WIB

Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Pemkot Bengkulu Bekali Ratusan Bendahara Soal CoreTax dan Aturan Pajak Terbaru

7 Mei 2026 - 19:31 WIB

Ekonomi Desa Bakal Melejit! 35 Ribu Koperasi Merah Putih Target Tuntas Juli 2026

1 Mei 2026 - 19:06 WIB

Atasi Banjir Lempuing, Dinas PUPR Kota Bengkulu Normalisasi Drainase Kawasan Empang yang Bertahun-tahun Tersumbat

30 April 2026 - 19:03 WIB

Cetak Montir Andal, Disnaker Kota Bengkulu Matangkan Rencana Pelatihan Bengkel Motor 2026

29 April 2026 - 19:15 WIB

Trending di Ekonomi