Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Lingkungan

Jangan Mau Bayar Lebih! Pemkot Bengkulu Siap ‘Sikat’ Jukir Nakal Jelang Nataru 2026

badge-check


Jangan Mau Bayar Lebih! Pemkot Bengkulu Siap ‘Sikat’ Jukir Nakal Jelang Nataru 2026 Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Menjelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran. Tak main-main, juru parkir (jukir) yang kedapatan “menggetok” harga atau memungut tarif di luar ketentuan resmi terancam kehilangan pekerjaannya seketika.

Langkah preventif ini diambil guna menjamin kenyamanan wisatawan dan warga lokal yang akan memadati pusat-pusat keramaian di Kota Bengkulu.

Sanksi Tegas: Cabut SPT di Tempat

Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi oknum jukir yang memanfaatkan momen liburan untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bapenda Nomor 900.1.13.1/135/BAPENDA/2025. Surat tersebut menjadi dasar hukum untuk menindak jukir yang melanggar aturan main.

“Langkah ini kami ambil karena sering adanya laporan oknum jukir yang menaikkan tarif sepihak saat momen Natal dan Tahun Baru. Jika ditemukan pelanggaran, Surat Perintah Tugas (SPT) jukir tersebut akan langsung kami cabut dan segera kami ganti dengan jukir baru,” tegas Indra di Kota Bengkulu, Rabu.

Wajib Tahu! Ini Tarif Parkir Resmi Kota Bengkulu

Agar tidak menjadi korban pungli, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk mengetahui dan hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut adalah rincian tarif parkir tepi jalan umum yang sah:

  • Sepeda Motor (Roda Dua): Rp2.000

  • Mobil/Minibus (Roda Tiga & Empat): Rp3.000

  • Kendaraan Roda Enam: Rp10.000

  • Truk Fuso/Tronton: Rp20.000

Masyarakat diminta untuk menolak dengan tegas jika diminta membayar lebih dari nominal di atas, meskipun alasan keramaian atau hari libur sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kanal Pengaduan

Indra juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi praktik di lapangan. Jika warga atau wisatawan dipaksa membayar parkir tidak wajar, disarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang.

“Masyarakat jangan ragu menolak. Jika ada paksaan, segera laporkan ke kepolisian, Satpol PP, atau langsung ke Bapenda Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan iklim pariwisata yang ramah dan kondusif di Kota Bengkulu, sehingga citra kota tetap terjaga di mata pelancong luar daerah.

(Tim Redaksi Fakta Bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

20 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Ekonomi