Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Akibatkan Pajak Kendaraan Naik, Perda No 7 Tahun 2023 Yang Disahkan Di Zaman Rohidin, Diusulkan Revisi Oleh Fraksi PAN

badge-check

Akibatkan Pajak Kendaraan Naik, Perda No 7 Tahun 2023 Yang Disahkan Di Zaman Rohidin, Diusulkan Revisi Oleh Fraksi PANPerbesar

Bengkulu – Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu menjawab keluhan masyarakat perihal opsen pajak yang dinilai dapat menaikan pajak kendaraan bermotor. Dengan mencermati kondisi ekonomi masyarakat Bengkulu sekaligus dalam misi “Bantu Rakyat”, Fraksi PAN siap merevisi Perda no 7 Tahun 2023. Disampaikan oleh Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Billy Sunardi dalam konferensi pers di Kantor DPW PAN bahwa Fraksi PAN DPRD Provinsi mengusulkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melakukan perubahan Perda no 7 Tahun 2023.

“Kami menegaskan bahwa Fraksi PAN mengusulkan kepada bapak Gubernur untuk melakukan perubahan atas Perda no 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah”, tegas Billy Sunardi.

Terkait angka persentase pajak yang akan disepakati, Billy Sunardi mengatakan, persentase pajak akan ditetapkan dalam pembahasan di DPRD Provinsi Bengkulu, dengan pertimbangan bahwa persentase pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan nantinya tidak memberatkan masyarakat Provinsi Bengkulu.

“Soal angka, nanti akan disampaikan saat pembahasan melalui rapat di DPRD. Akan kita cari semaksimal mungkin yang tidak memberatkan masyarakat”, ungkap Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Billy Sunardi.

Dalam konferensi pers tersebut, Anggota DPRD Provinsi Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain juga menyampaikan persoalan opsen pajak berkaitan dengan UU no 1 Tahun 2022 dan Perda no 7 Tahun 2023. Sehingga dari kedua perundangan tersebut yang dapat direvisi oleh Pemprov bersama DPRD Provinsi adalah Perda no 7 Tahun 2023.

“Tentunya persoalan opsen pajak banyak kaitannya, yang pertama adalah UU no 1 Tahun 2022 yang tidak mungkin diubah oleh daerah, kemudian satu lagi, opsen pajak itu terkait Perda no 7 Tahun 2023, inilah fokus kita hari ini”, ucap Teuku Zulkarnain.

Teuku juga mengatakan bahwa dalam Perda no 7 Tahun 2023, pajak PKB adalah tertinggi dalam aturan perundang-undangan yakni 1,2%. Kemudian BBNKB yakni 12% yang juga tertinggi dalam perturan perundang-undangan.

“Jadi ada 2 item tertinggi yang dimasukan di Perda no 7 Tahun 2023, yaitu PKB 1,2% dan BBNKB 12%”, tutup Teuku Zulkarnain.

Selanjutnya pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yakni Wakil Ketua I, Suprisman yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, akan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya terkait usulan tersebut. Dan Fraksi PAN akan berkoordinasi dengan Fraksi lainnya untuk membuat usulan secara tertulis.

 

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

19 Sep 2026 - 17:22 WIB

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

19 Sep 2026 - 17:20 WIB

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

19 Sep 2026 - 17:18 WIB

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

18 Sep 2026 - 19:39 WIB

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot

18 Sep 2026 - 19:34 WIB

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot
Trending di Ekonomi