Menu

Mode Gelap
Dua Pekan Beraksi, Polresta Bengkulu Ringkus 6 Tersangka Narkoba: Residivis dan Anak Bawah Umur Terjaring Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka! Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Pemkot Bengkulu Bekali Ratusan Bendahara Soal CoreTax dan Aturan Pajak Terbaru Stabilitas, Legitimasi, dan Konflik dalam Demokrasi Modern Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto

Hukum

Akibatkan Pajak Kendaraan Naik, Perda No 7 Tahun 2023 Yang Disahkan Di Zaman Rohidin, Diusulkan Revisi Oleh Fraksi PAN

badge-check


Akibatkan Pajak Kendaraan Naik, Perda No 7 Tahun 2023 Yang Disahkan Di Zaman Rohidin, Diusulkan Revisi Oleh Fraksi PAN Perbesar

Bengkulu – Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu menjawab keluhan masyarakat perihal opsen pajak yang dinilai dapat menaikan pajak kendaraan bermotor. Dengan mencermati kondisi ekonomi masyarakat Bengkulu sekaligus dalam misi “Bantu Rakyat”, Fraksi PAN siap merevisi Perda no 7 Tahun 2023. Disampaikan oleh Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Billy Sunardi dalam konferensi pers di Kantor DPW PAN bahwa Fraksi PAN DPRD Provinsi mengusulkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melakukan perubahan Perda no 7 Tahun 2023.

“Kami menegaskan bahwa Fraksi PAN mengusulkan kepada bapak Gubernur untuk melakukan perubahan atas Perda no 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah”, tegas Billy Sunardi.

Terkait angka persentase pajak yang akan disepakati, Billy Sunardi mengatakan, persentase pajak akan ditetapkan dalam pembahasan di DPRD Provinsi Bengkulu, dengan pertimbangan bahwa persentase pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan nantinya tidak memberatkan masyarakat Provinsi Bengkulu.

“Soal angka, nanti akan disampaikan saat pembahasan melalui rapat di DPRD. Akan kita cari semaksimal mungkin yang tidak memberatkan masyarakat”, ungkap Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Billy Sunardi.

Dalam konferensi pers tersebut, Anggota DPRD Provinsi Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain juga menyampaikan persoalan opsen pajak berkaitan dengan UU no 1 Tahun 2022 dan Perda no 7 Tahun 2023. Sehingga dari kedua perundangan tersebut yang dapat direvisi oleh Pemprov bersama DPRD Provinsi adalah Perda no 7 Tahun 2023.

“Tentunya persoalan opsen pajak banyak kaitannya, yang pertama adalah UU no 1 Tahun 2022 yang tidak mungkin diubah oleh daerah, kemudian satu lagi, opsen pajak itu terkait Perda no 7 Tahun 2023, inilah fokus kita hari ini”, ucap Teuku Zulkarnain.

Teuku juga mengatakan bahwa dalam Perda no 7 Tahun 2023, pajak PKB adalah tertinggi dalam aturan perundang-undangan yakni 1,2%. Kemudian BBNKB yakni 12% yang juga tertinggi dalam perturan perundang-undangan.

“Jadi ada 2 item tertinggi yang dimasukan di Perda no 7 Tahun 2023, yaitu PKB 1,2% dan BBNKB 12%”, tutup Teuku Zulkarnain.

Selanjutnya pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yakni Wakil Ketua I, Suprisman yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, akan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya terkait usulan tersebut. Dan Fraksi PAN akan berkoordinasi dengan Fraksi lainnya untuk membuat usulan secara tertulis.

 

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pekan Beraksi, Polresta Bengkulu Ringkus 6 Tersangka Narkoba: Residivis dan Anak Bawah Umur Terjaring

7 Mei 2026 - 19:40 WIB

Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka!

7 Mei 2026 - 19:36 WIB

Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Pemkot Bengkulu Bekali Ratusan Bendahara Soal CoreTax dan Aturan Pajak Terbaru

7 Mei 2026 - 19:31 WIB

Stabilitas, Legitimasi, dan Konflik dalam Demokrasi Modern

7 Mei 2026 - 19:24 WIB

Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama

6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Trending di Headline