Menu

Mode Gelap
Dua Pekan Beraksi, Polresta Bengkulu Ringkus 6 Tersangka Narkoba: Residivis dan Anak Bawah Umur Terjaring Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka! Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Pemkot Bengkulu Bekali Ratusan Bendahara Soal CoreTax dan Aturan Pajak Terbaru Stabilitas, Legitimasi, dan Konflik dalam Demokrasi Modern Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto

Hukum

12 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

badge-check


12 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu Perbesar

Bengkulu – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 telah memasuki Tahap II. Sebanyak dua belas (12) tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara resmi dilimpahkan oleh Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

​Penyerahan yang dikenal sebagai ‘Tahap II’ ini dikonfirmasi oleh Syaiful Bahri, Perwira Unit satu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, di depan Aula Adiyaksa Kejari Kota Bengkulu pada Selasa (2/12/25).

Perkara dugaan korupsi ini terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian dengan pagu anggaran senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.

​Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di antaranya:

  1. ​Terdapat empat bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi.
  2. Ditemukan alat yang dibeli tidak dapat digunakan.
  3. Barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi malah diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti Shopee dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.​

Kedua belas tersangka terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang/konsultan.

  • ​Unsur Pejabat Dinas: LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), dan JH (Pejabat Fungsional dan Perencanaan).
  • Unsur Penyedia dan Konsultan: BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM (sebagai Penyedia), serta JA dan EA (sebagai Konsultan).

​Setelah menerima pelimpahan ini, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyatakan bahwa 12 tahanan tersebut akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan.

Selain menerima tersangka dan barang bukti, Kejati Bengkulu juga menerima pengembalian kerugian negara senilai total Rp953 juta. Untuk proses penuntutan di pengadilan, Kejaksaan akan menyiapkan tim yang terdiri dari lima hingga delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pekan Beraksi, Polresta Bengkulu Ringkus 6 Tersangka Narkoba: Residivis dan Anak Bawah Umur Terjaring

7 Mei 2026 - 19:40 WIB

Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka!

7 Mei 2026 - 19:36 WIB

Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Pemkot Bengkulu Bekali Ratusan Bendahara Soal CoreTax dan Aturan Pajak Terbaru

7 Mei 2026 - 19:31 WIB

Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama

6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto

6 Mei 2026 - 19:09 WIB

Trending di Headline