FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan ketertiban umum. Sebuah warung sembako yang nekat berkedok menjual kebutuhan sehari-hari namun memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Jalan Mahakam Raya, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, digerebek petugas pada Minggu dini hari (26/7/2026) pukul 01.15 WIB.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu bersama Peleton 1 Jaga Kota. Razia tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk menindaklanjuti gangguan ketentraman masyarakat seperti aksi kelompok bermotor, praktik asusila atau prostitusi, peredaran tuak, hingga minuman beralkohol ilegal.
Respons Cepat Aduan Masyarakat
Keberhasilan penggerebekan ini tidak lepas dari peran aktif warga. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan resmi LAPOR SATPOL PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-101 serta laporan langsung kepada Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M Situmorang (0811-7312-876).
Dalam operasi mendadak di warung sembako tersebut, petugas mendapati pemilik warung menyimpan stok minol secara ilegal. Total sebanyak 87 botol minuman beralkohol dari berbagai merk berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu sebagai barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Komitmen Jaga Kondusifitas Bumi Merah Putih
Aksi penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Kota Bengkulu agar tidak main-main dengan aturan yang berlaku. Satpol PP Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus membersihkan berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Bumi Merah Putih.
(ABD)













