Menu

Mode Gelap
Rekor Dunia Pecah! 20 Ribu Penari Guncang Pantai Panjang Lewat Aksi Kolosal “Bengkulu Menari” Festival Pantai Panjang 2026: 50 Seniman Se-Sumatera Adu Kreativitas Lewat Lomba Mural di Bumi Merah Putih Warung Sembako di Jalan Mahakam Digerebek Satpol PP, Puluhan Botol Miras Tanpa Ijin Disita   KKN Desa Kayu Arang Sulap Sampah Dapur Jadi Cuan: Gelar Sosialisasi POC Lewat Program Kerja ECOFERT dan Bagikan Bibit Durian Bupati Rifai Tajudin Turun Gunung, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Anggaran Tambahan Demi Keselamatan Alur Nelayan Manna Seru! Turnamen Sepak Bola Pantai Piala Walikota I Sukses Lahirkan Bibit Atlet Muda Berbakat di Bumi Merah Putih  

Headline

Warung Sembako di Jalan Mahakam Digerebek Satpol PP, Puluhan Botol Miras Tanpa Ijin Disita  

badge-check

Warung Sembako di Jalan Mahakam Digerebek Satpol PP, Puluhan Botol Miras Tanpa Ijin Disita    Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan ketertiban umum. Sebuah warung sembako yang nekat berkedok menjual kebutuhan sehari-hari namun memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Jalan Mahakam Raya, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, digerebek petugas pada Minggu dini hari (26/7/2026) pukul 01.15 WIB.

​Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu bersama Peleton 1 Jaga Kota. Razia tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk menindaklanjuti gangguan ketentraman masyarakat seperti aksi kelompok bermotor, praktik asusila atau prostitusi, peredaran tuak, hingga minuman beralkohol ilegal.

Respons Cepat Aduan Masyarakat

​Keberhasilan penggerebekan ini tidak lepas dari peran aktif warga. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan resmi LAPOR SATPOL PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-101 serta laporan langsung kepada Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M Situmorang (0811-7312-876).

​Dalam operasi mendadak di warung sembako tersebut, petugas mendapati pemilik warung menyimpan stok minol secara ilegal. Total sebanyak 87 botol minuman beralkohol dari berbagai merk berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu sebagai barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Komitmen Jaga Kondusifitas Bumi Merah Putih

​Aksi penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Kota Bengkulu agar tidak main-main dengan aturan yang berlaku. Satpol PP Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus membersihkan berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Bumi Merah Putih.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rekor Dunia Pecah! 20 Ribu Penari Guncang Pantai Panjang Lewat Aksi Kolosal “Bengkulu Menari”

26 Juli 2026 - 19:02 WIB

Festival Pantai Panjang 2026: 50 Seniman Se-Sumatera Adu Kreativitas Lewat Lomba Mural di Bumi Merah Putih

26 Juli 2026 - 18:58 WIB

KKN Desa Kayu Arang Sulap Sampah Dapur Jadi Cuan: Gelar Sosialisasi POC Lewat Program Kerja ECOFERT dan Bagikan Bibit Durian

25 Juli 2026 - 21:50 WIB

Bupati Rifai Tajudin Turun Gunung, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Anggaran Tambahan Demi Keselamatan Alur Nelayan Manna

25 Juli 2026 - 21:40 WIB

Seru! Turnamen Sepak Bola Pantai Piala Walikota I Sukses Lahirkan Bibit Atlet Muda Berbakat di Bumi Merah Putih  

25 Juli 2026 - 21:36 WIB

Trending di Headline