Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

badge-check

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini HariPerbesar

FAKTABENGKULU.COM, ​KOTA BENGKULU — Warga RT 15, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, digemparkan oleh insiden keributan yang bersumber dari salah satu rumah kos setempat pada Sabtu dini hari, 19 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Merasa terganggu dengan suara gaduh tersebut, warga sekitar langsung melakukan pengecekan mendadak.

​Betapa terkejutnya warga saat mendapati ada tujuh orang yang terdiri dari lima perempuan dan dua laki-laki berada berdesakan di dalam satu kamar kos yang sama. Berdasarkan keterangan warga setempat, ketujuh orang tersebut tidak mampu menunjukkan identitas diri yang sah serta tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Tidak hanya itu, warga juga menemukan barang bukti berupa minuman yang diduga tuak serta minuman beralkohol di dalam kamar tersebut.
​Temuan ini langsung dilaporkan oleh Ketua RT 15 dan RW 04 kepada pihak kelurahan setempat sebelum diteruskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti.

​Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh personel Peleton Jaga Kota di bawah pimpinan PPNS Tazakrisno tersebut.

​”Kami menerima laporan warga RT 15 Kandang Mas adanya keributan di rumah kos sekitar jam 4 pagi. Anggota kami langsung ke lokasi, kami amankan 7 orang untuk pembinaan, dan kami lakukan penutupan sementara rumah kos tersebut sesuai Perda No. 03 Tahun 2008 dan kami akan panggil pemilik kos sesuai Perda No. 04 Tahun 2014 tentang usaha pemondokan. Ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Sahat.

​Ketujuh orang pelanggar tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu guna dimintai keterangan lebih mendalam serta menjalani proses pembinaan lanjutan. Langkah tegas penutupan sementara rumah kos ini merujuk pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menutup lokasi yang diindikasikan digunakan untuk perbuatan asusila.

​Selain menjatuhkan sanksi kepada para penghuni kos, Satpol PP Kota Bengkulu juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola rumah kos. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengecek tingkat kepatuhan pengelola dalam menjalankan operasional usaha pemondokan agar sesuai dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2014.
​Langkah cepat penertiban ini menjadi komitmen nyata Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjaga keamanan, ketenteraman, serta kenyamanan lingkungan masyarakat di wilayah Bumi Merah Putih dari berbagai potensi gangguan ketertiban umum.

​(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

19 Sep 2026 - 17:22 WIB

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

19 Sep 2026 - 17:20 WIB

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

18 Sep 2026 - 19:39 WIB

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot

18 Sep 2026 - 19:34 WIB

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot

Sidak Ketat Rutan Manna: APH Gabungan Amankan Barang Terlarang, Tes Urine WBP Negatif

18 Sep 2026 - 19:19 WIB

Sidak Ketat Rutan Manna: APH Gabungan Amankan Barang Terlarang, Tes Urine WBP Negatif
Trending di Headline