Menu

Mode Gelap
Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan  Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Pascakebakaran untuk Warga Lingkar Barat, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat

Headline

Update Kasus Kredit Rp 5 Miliar: Polda Bengkulu Tetapkan 4 Pejabat Bank di Kepahiang sebagai Tersangka

badge-check

Update Kasus Kredit Rp 5 Miliar: Polda Bengkulu Tetapkan 4 Pejabat Bank di Kepahiang sebagai Tersangka Perbesar

BENGKULU – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu secara resmi mengumumkan penetapan empat pejabat bank plat merah cabang Kepahiang sebagai tersangka dalam skandal korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup.

​Dalam keterangannya pada Kamis sore (18/12/2025), Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat.

​”Subdit Fismondev sudah menetapkan tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 5 miliar ini. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pemberian kredit tersebut tidak dilakukan secara objektif,” ujar Andy.

Di hari yang sama, Kompol Miza Yanti selaku Kasubdit Fismondev menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna pemenuhan status P21 (lengkap).

Keempat tersangka yang merupakan pejabat strategis internal bank tersebut adalah:

  • ​YM (Kepala Cabang): Diduga berperan strategis dalam meloloskan persetujuan kredit meski persyaratan tidak terpenuhi.
  • ​YS & DS (Account Officer): Bertugas memfasilitasi pengajuan dan memastikan pencairan tetap berjalan meskipun dokumen tidak sesuai.
  • YG (Analis Kredit): Diduga memanipulasi laporan analisis kelayakan debitur agar tampak memenuhi syarat.

Penyidikan mengungkapkan bahwa para tersangka secara sistematis mengabaikan prudential banking principle (prinsip kehati-hatian). Modus yang dilakukan meliputi:

  • ​Manipulasi Analisis: Laporan kelayakan usaha PT Agung Jaya Grup dibuat sedemikian rupa agar lolos verifikasi administratif.
  • Pengabaian Verifikasi: Dokumen-dokumen krusial yang seharusnya dicek kebenarannya justru diabaikan oleh para pejabat tersebut.

Kasus ini berawal dari penyaluran kredit pada tahun 2019 yang kemudian berujung pada kredit macet. Sebelumnya, pada 30 September 2025, polisi telah menggeledah ruang kepala cabang dan ruang brankas untuk menyita dokumen SOP, register surat, serta LHP dari OJK sebagai barang bukti.

​Pihak kepolisian memberikan sinyal bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat

12 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan 

12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini

12 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan

12 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di Headline