Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Stok Menipis, Harga Gas Melon di Rejang Lebong Tembus Rp 35 Ribu Jelang Akhir Tahun

badge-check

Stok Menipis, Harga Gas Melon di Rejang Lebong Tembus Rp 35 Ribu Jelang Akhir Tahun Perbesar

Rejang Lebong – Memasuki pengujung tahun 2025, masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong kembali dihadapkan pada persoalan klasik: kelangkaan gas LPG subsidi 3 kg. Tak hanya sulit didapat, harga gas yang akrab disapa “gas melon” ini melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp 35.000 per tabung di tingkat pengecer, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi ini memaksa warga harus berburu gas hingga ke pelosok. Romadon, salah seorang warga Curup, mengeluhkan kosongnya stok di pangkalan resmi yang membuatnya terpaksa merogoh kocek lebih dalam di warung eceran.

“Di pangkalan sering kosong. Kalaupun ada di pengecer, harganya sudah sangat mahal dan memberatkan kami,” ujarnya pada Kamis (25/12/2025).

Menyikapi fenomena ini, Branch Manager Gas Pertamina Bengkulu III, Naufal Pratama, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pertamina memberikan peringatan keras kepada seluruh pangkalan resmi agar tidak bermain harga atau menyalahi aturan distribusi.

Sanksi bagi pangkalan nakal:

  • Pemberian surat peringatan keras.
  • Pemutusan hubungan usaha atau pencabutan izin kerja sama bagi pangkalan yang terbukti menjual di atas HET.

Meski berkomitmen menindak pangkalan, Naufal mengakui adanya celah dalam regulasi. Pertamina hanya memiliki wewenang penuh untuk mengawasi dan menindak pangkalan resmi. Sementara itu, harga tinggi yang terjadi di tingkat warung pengecer berada di luar kendali langsung Pertamina karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur rantai distribusi tersebut.

Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi distribusi gas subsidi ini. Jika menemukan pangkalan yang melakukan kecurangan atau menjual di atas harga resmi, segera laporkan melalui:

Pertamina Call Center: 135

Nomor pengaduan resmi yang tertera pada papan informasi di setiap pangkalan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline